Sarjito Dilantik jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS
drberita.id -Sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 telah dilakukan di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, pada Rabu 9 September 2026.
Pelantikan Sarjito dilakukan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 31 Agustus 2026.
Sarjito sebelumnya telah ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI.
Sarjito resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat oleh Undang Undang 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Undang Undang P2SK telah memperluas tugas OJK dengan menambahkan pengaturan dan pengawasan kegiatan BMKS. Sesuai Undang Undang dimaksud BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.
Penyelenggaraannya didukung ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diatur dan diawasi OJK.
Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait 2 hal, yaitu RPOJK yang mengatur proses peralihan dan RPOJK yang mengatur penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.
Selain itu, OJK juga telah melengkapi struktur organisasi dengan SDM terbaik serta anggaran yang memadai di bidang BMKS.
"Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33," kata Friderica, dikutip Jumat 11 September 2026.
Sementara itu, Sarjito mengatakan tugas KEP BMKS sesuai UU P2SK antara lain adalah untuk menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.
Menurutnya, sebagai penghasil mineral terbesar di dunia terutama nikel dan berbagai komoditas strategis lainnya, Indonesia seharusnya bisa menentukan harga komoditas tersebut.
"Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker," kata Sarjito.
Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut, OJK akan terus melakukan sinergi dan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk bersama mendukung keberadaan bursa mineral dan komoditas strategis tersebut.
Setelah ke Polda Sumut, WOM Finance dan Debt Collector Komando Tidar Jaya Dilaporkan ke OJK
OJK Beri Penghargaan ke Bank Sumut Sebagai Bank Teraktif Lalukan Literasi Keuangan
Pejabat BUMD Sumut Beli Rumah Mewah Rp. 25 Miliar di Jakarta Selatan
Pansel Calon Direksi Bank Sumut Tidak Transparan: 2 Nama Bisa Ujian Susulan dan Lulus ke OJK
9 Nama Lulus Calon Direksi PT Bank Sumut: Ini Daftar 6 dari Internal 3 dari Eksternal Tetapi Belum Jelas ke OJK