Wakil Ketua DPRD Ingatkan Pemko Medan Perda KIBBLA
Foto: Istimewa
Ihwan Ritonga
drberita.id | Pemerintah Kota (Pemko) Medan wajib memenuhi gizi ibu hamil dan menyusui, dalam rangka menciptakan generasi muda yang berkualitas.
Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga menyatakan itu saat sosialisasi Perda No. 6 tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi, dan Anak Balita (KIBBLA) di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu 28 Maret 2021.
KIBBLA merupakan salah satu indikator utama tingkat kesejahteraan suatu bangsa dan khususnya suatu daerah yang dapat diukur dari angka kesakitan dan kematian ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita.
Sehingga pemerintah sebagai pelaksana pelayanan kesehatan dan swasta agar lebih berpihak kepada masyarakat," kata Ihwan.
Ihwan menjelaskan, KIBBLA adalah sarana kesehatan yang dilengkapi dengan alat dan sumber daya manusia untuk pelayanan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitative.
"Adanya Perda KIBBLA ini, diharapkan terciptanya kerjasama antarsemua stakeholder dalam menurunkan angka kesakitan dan kematian Ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita," serunya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting
Pemko Medan Siapkan 197 Paket Pekerjaan Rp. 200 Juta Untuk Program Infrastruktur Permukiman
DPRD Medan: Dari Blackout PLN, Warga Berhak Terima Kompensasi 35 Persen
Aset Milik Pemko Medan Tidak Jelas, Anggota DPRD Mau Studi Banding ke Bandung dan Jakarta
Anggota DPRD Medan Ini Bela Walikota Rico Waas Berobat ke Luar Negeri
Pemko Medan Bantu 4 Polsek Untuk Rehab Gedung
Komentar