DPRD Sumut Tolak Beri Rekomendasi KPK Tangkap Mantan Dewan Penerima Suap Gatot Pujonugroho
Poto: Muhammad Artan
Demo suap mantan Gubsu Gatot Pujonugroho ke mantan anggota dewan di depan Gedung DPRD Sumut.
drberita.id | Belasan massa dari Pergetakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) berunjukrasa di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu 23 Maret 2022.
Massa mendesak DPRD Sumut mengeluarkan rekomendasi ke KPK untuk menangkap mantan dewan yang menerima suap dari mantan Gubsu Gatot Pujonugroho.
Koordinator Aksi PERMAK Widiya Nursela dalam orasinya menyampaikan DPRD Sumut harus mengeluarkan rekomendasi ke KPK untuk melanjutakan penangkapkan mantan anggota dewan periode 2009-2014 yang menerima suap dari mantan Gubsu Gatot Pujonugroho.
"Lanjutan tersangka penerima suap mantan Gubsu Gatot Pujonugroho sampai saat ini belum ada. Dari 100 orang, baru 64 orang yang ditangkap dan menjalani hukuman. Sisanya 36 orang, dan 9 orang sudah meninggal dunia. Meraka ini mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014," ujar Widiya.
BACA JUGA:
Granat Tantang DPRD Padangsidimpuan Bentuk Perda Narkoba
Pengembalian uang suap yang dilakukan mantan anggota DPRD Sumut, kata Widiya, bukan serta merta bisa menghilangkan delik hukum. KPK, lanjut Widiya, harus membuktikan proses hukum yang menegakkan keadilan.
"KPK harus menetapkan tersangka lanjutan terhadap para mantan anggota DPRD Sumut. Jangan terbiarkan kasus suap ini menjadi momok masyarakat Sumut selamanya. Kami akan berunjukrasa di gedung Merah Putih untuk mendesak KPK," teriaknya.
"Kami juga mempertanyakan integritas anggota DPRD Sumut saat ini, dan kami minta memberikan rekomendasi ke KPK untuk melanjutkan penangkapan kepada mantan anggota dewan periode 2009-2014 yang menerima suap dari mantan Gubsu Gatot Pujonugroho yang masih bebas berkeliaran. Apakah DPRD Sumut mendukung pemberantasan korupsi atau sebaliknya mendukung perbuatan korupsi," sambung Koordinator Lapangan Lia Anggraini Dongoran.
Massa yang berorasi pun disambut anggota DPRD Sumut Hendra Cipta dan M. Faisal. Kedua anggota dewan Provinsi Sumut tersebut mengaku tidak bisa bebuat banyak.
"Kami DPRD Sumut saat ini tidak bisa mengintervensi perkara mantan anggota dewan yang terdahulu, apalagi memberikan rekomendasi kepada KPK untuk melanjutkan penangkapannya saat ini. Namun ini akan kami bahas bersama dengan pimpinan, apa langkah DPRD Sumut nantinya," ucap Hendra Cipta dari Fraksi PAN.
BACA JUGA:
Terungkap Sewa Kios di Pasar Pringgan Medan Tak Berkwitansi, Suwarno Tak Menjawab
Setelah mendapat tanggapan dari anggota DPRD Sumut, belasan massa PERMAK pun membubarkan diri dari depan gedung dewan.
"Pekan depan kami akan kembali lagi berunjukrasa untuk meminta hasil pembahasan bapak yang terhormat dengan pimpinan, atas kasus mantan anggota dewan yang belum semuanya ditangkap," tandas Widiya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Poros Muda Sumut dan PIRA Kasih Deadline KPK 30 Hari Umumkan Tersangka Baru Lagi
KPK Didesak Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Provinsi Sumut dan DJKA
Massa FABEM Desak KPK Tangkap Nusron Wahid dan Oligarki Pemodal Mafia Tanah
Jalan Provinsi Sumut di Sipiongot Rp. 94,3 Miliar Belum Lewat Tahun Anggaran 2026 Sudah Rusak
KPK Periksa 2 Mantan Bupati di Sumut dan Pegawai Kementerian PUPR
PTPN IV Regional II dan Direksi PalmCo Dilaporkan ke KPK
Komentar