Bank Sumut dan ACT Kerjasama Global Wakaf Disaksikan Gubsu

- Kamis, 08 Juli 2021 23:45 WIB
Bank Sumut dan ACT Kerjasama Global Wakaf Disaksikan Gubsu
Istimewa
Gubsu, ACT dan Bank Sumut
drberita.id | PT. Bank Sumut dan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Sumatera Utara melalui global wakaf menandatangani perjanjian kerjasama penerimaan dan pengelolaan wakaf uang dan philantrophy fund, serta launching Wakaf UMKM di Aula Rizal Nurdin Kantor Gubernur, Kamis 8 Juli 2021. Kerjasama tersebut diprakarsai oleh ACT.
Dengan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, ACT melalui Global Wakaf akan menjadi salah satu Nazhir untuk mengelola wakaf dari Bank Sumut, Unit Usaha Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) di Indonesia.
Baca Juga:Bawa KTP, Warga Perantau Boleh Vaksin Covid-19 di Labura
Hadir pada acara penandatangan Gubernur Edy Rahmayadi, Direktur Regional Sumbagut ACT Husaini Ismail dan Pemimpin Unit Usaha Syariah Bank Sumut Julian Helmi Lubis.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjelaskan wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat mulia khususnya bagi umat muslim.
Baca Juga :Bakhtiar: Sekarang ini tidak jamannya lagi memilih pemimpin berdasarkan agama
Menurutnya, melalui wakaf nantinya dapat dipergunakan untuk membantu orang-orang miskin yang membutuhkan dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat mendatangkan kemaslahatan masyarakat dan umat Islam. Gubsu juga mengajak masyarakat untuk berwakaf.
Layanan wakaf uang di Bank Sumut merupakan layanan yang disediakan Unit Usaha Syariah Bank Sumut untuk penerimaan wakaf dalam bentuk uang tunai untuk kemudian dikelola oleh lembaga pengelola wakaf (Nazir) yang telah bekerjasama dengan Unit Usaha Syariah Bank Sumut.
Baca Juga :Tender Jalan Provinsi Ruas Parsoburan Disoal, Gubsu dan Wagubsu Kecolongan
Sebelumnya, Bank Sumut juga pernah menyalurkan wakaf yang diterima dari masyarakat yang diperuntukkan di antaranya untuk pembangunan Masjid Agung.

Pemimpin Unit Usaha Syariah Bank Sumut Julian Helmi Lubis menjelaskan Pelaksanaan wakaf uang sebelumnya telah diatur melalui Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf, Peraturan Menteri Agama No. 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Wakaf Uang.
Baca Juga :Pokja UKPBJ Pemkab Labusel Digugat 3 Perusahaan ke PTUN Medan
"Untuk penerimaan wakaf uang di Bank Sumut diperbolehkan bagi perorangan maupun badan hukum," katanya.
Lebih lanjut Julian Helmi juga menjelaskan, penerimaan wakaf uang di Bank Sumut dapat dilakukan secara langsung melalui teller dan nantinya ke depan juga dapat dilakukan melalui saluran delivery channel seperti ATM dan mobile banking bank sumut.

"Dana wakaf ditampung pada rekening Nazhir yang telah bekerjasama dengan Bank Sumut. Nazhir yang ditunjuk nantinya berkewajiban selalu untuk melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan memproduktifkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaanny kepada Kementerian Agama dan BWI," terangnya.
Baca Juga :Demo Kantor PDAM Tirtanadi, KM3 Sumut Desak Polisi Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Korupsi BOT
Terkait kerjasama dengan ACT yaitu global wakaf sebagai salah satu Nazhir, Julian Helmi mengatakan selama ini ACT telah dikenal memiliki berbagai aksi kemanusiaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru