Bobby Nasution Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris PT. Bank Sumut, Agus Fathoni Gagal Masuk Sulaiman Harahap

Artam - Selasa, 25 November 2025 08:31 WIB
Bobby Nasution Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris PT. Bank Sumut, Agus Fathoni Gagal Masuk Sulaiman Harahap
Poto: Istimewa
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumut
drberita.id -Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merombak jajaran direksi dan komisaris PT. Bank Sumut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Senin 24 November 2025. Sejumlah nama baru pun masuk ke dalam jajaran bank berplat merah tersebut.

Jajaran direksi PT. Bank Sumut menyisakan 1 orang lama. Hanya Eksir seorang dirinya yang masih menjabat Direktur Kepatuhan, selebihnya berganti dengan orang baru. Jajaran komisaris Bank Sumut juga demikian.

Perombakan jajaran direksi dan komisaris PT. Bank Sumut dilakakukan oleh Bobby Nasution selaku pemegang saham pengendali (PSP).

PSP Bank Sumut menunjuk Pemimpin Divisi Dana dan Jasa, Heru Mardiansyah menjadi Direktur Utama (Dirut) yang kosong pasca ditinggal Babay Parid Wajdi mengundurkan diri, lalu ditangkap Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi PT. Sritex.

Begitu juga dengan Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit Bank Sumut, Irwansyah Tuwareh Dongoran ditunjuk menjadi Direktur Bisnis dan Syariah, menggantikan Syafrizalsyah yang diberhentikan dengan secara hormat.

Masuknya 2 orang baru ke jajaran direksi, yaitu Sandhy Sofian menjadi Direktur Teknologi Informasi (TI) dan Operasional, serta Presley Hutabarat menjadi Direktur Keuangan.

Kedua orang baru ini menggantikan posisi Arieta Aryanti sebagai Direktur Keuangan dan TI Bank Sumut yang akan berakhir pada Januari 2026.

PSP Bank Sumut juga mengangkat Pj Sekda Sumut Sulaiman Harahap menjadi Komisaris Non Independen, yang kosong karena mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dinyatakan gagal dan Firsal Ferial Mutyara ditetapkan menjadi Komisaris Utama beberapa waktu lalu.

Prof. Dr. H. Hasyimsyah Nasution MA juga ditetapkan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Sumut.

Seluruhnya akan efektif menjabat dan bekerja setelah dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru