Pedagang di Pasar Ramadhan Halaman Bolak Dikutip Rp 10 Ribu Perhari
Poto: Istimewa
Pasar Ramadhan di Halaman Bolak, Kota Padangsidimpuan
drberita.id | Pedagang pasar parbukoan atau Pasar Ramadhan di Halaman Bolak, Kota Padangsidimpuan diwajibkan membayar retribusi Rp 10 ribu perhari kepada pemerintah setempat.
Hal itu disampaikan Kabid Pertahanan, Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan, Andry Hakim Siregar, Jumat 8 April 2022.
Halaman Bolak selama ramadhan wajib bayar retribusi Rp 10 ribu perhari per lapak dagangan selama ramadhan.
"Rp 10 ribu perhari per lapak, tidak per meter akan tetapi per lapak bayar Rp 10 ribu per hari, di luar itu berarti bukan tanggung jawab Dinas Perkim sebagai pengelola Halaman Bolak," katanya.
BACA JUGA:
Demo Depan KPK, Gerbrak Desak Bupati dan "Pangeran" Batubara Ditangkap
Perlu diketahui bersama, sesuai dengan Perwal Nomor 5 tahun 2010, Halaman Bolak merupakan pendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Dinas Perkim dan langsung ditransfer ke rekening terkait. Adapun PAD yang dikenakan sebesar Rp 800 ribu perhari untuk kegiatan komersil dan Rp 300 ribu untuk kegiatan sosial untuk seluruh sudut Halaman Bolak.
Menurut Andry, sejauh ini pihak pedagang masih diinventarisasi untuk penyetoran PAD dinas, memberikan edukasinya, biar nanti tidak ada oknum yang memanfaatkan pasar ramadhan.
"Masalah uang kebersihan dan uang keamanan Dinas Perkim tidak tahu pasti, belum lagi masalah parkir, mungkin bisa langsung ke dinas terkait," katanya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kawasan Pasar Thamrin Sidimpuan Belum Tuntas Ditertibkan
Parlinsyah Harahap Berbagi Sembako ke Masyarakat Jelang Idul Fitri di Padang Bolak
Ayin: Pembagian sembako ini bentuk kepedulian Partai Gerindra
Penghujung Ramadhan, DPW Persatuan Batak Islam Safari Dakwah ke Datuk Tanah Datar
Tim Safari Dakwah DPW Persatuan Batak Islam Sumut Ikhtikaf di Masjid Nurul Huda Humbahas
Wartawan Tapsel Sidimpuan Santuni Puluhan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama
Komentar