Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Laporan Jokowi ke Polda Sumut, Ini Kronologis Sebenarnya

Artam - Jumat, 16 Oktober 2026 18:43 WIB
Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Laporan Jokowi ke Polda Sumut, Ini Kronologis Sebenarnya
Poto: Muhammad Artam
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, AKBP (P) Amwizar SH MH menunjukan 3 bukti laporan terhadap Abdul Rahim alias Sadek alias Jokowi ke pilisi.
drberita.id -Pembongkaran bangunan rumah liar di atas areal tambak udang milik PT Tun Sewindu di Desa Regemuk, Pantai Labu, yang dilakukan Satpol PP Pemkab Deli Serdang sudah benar dan sesuai dengan prosedur dan aturan.

Eksekusi pembongkaran bangunan rumah liar tersebut dilakukan atas permohonan PT Tun Sewindu.

"PT Tun Sewindu yang memohon eksekusi pembongkaran bangunan rumah liar tersebut. Tindakan Satpol PP Deli Serdang pada 14 Juli 2026 saat itu sudah benar dan merupakan penegakan aturan atau Perda. Tindakan itu legal," tegas Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, AKBP (P) Amwizar SH MH dan Junirwan Kurnia SH kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat 16 Oktober 2026.

Kepala Satpol PP Deli Serdang Marzuki telah dilaporkan Abdul Rahim alias Sadek alias Jokowi ke Polda Sumut dengan nomor: STTLP/B/1744/X/2026/SPKT pada 14 Oktober 2026.

"Laporan dia (Abdul Rahim) itu ke Polda Sumut tidak benar. Apa yang dilakukan Satpol PP Deli Serdang sudah benar dan tidak ada aturan yang dilanggar," kata Amwizar.

Amwizar pun menjelaskan kronologis eksekusi pembongkaran bangunan rumah liar di atas areal tambak udang milik PT Tun Sewindu di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Pada awal 2025, terdapat tiga bangunan rumah liar di atas areal tambak udang PT Tun Sewindu, di antaranya milik Abdul Rahim alias Sadek alias Jokowi. Tim hukum PT Tun Sewindu telah mesomasi ketiga pemilik bangunan rumah liar tersebut pada 28 Juli 2025, dan dua di antara pemiliknya telah membongkar sendiri bangunan rumah liar tersebut. Berbeda dengan Abdul Rahim alias Sadek alias Jokowi. Ia tetap membandel dan memasang jaringan listrik PLN ke bangunan rumah liarnya.

PT Tun Sewindu pun membuat permohonan eksekusi kepada Satpol PP Deli Serdang agar mengambil tindakan penertiban dan pembongkaran bangunan rumah liar milik Abdul Rahim alias Sadek alias Jokowi. Sehingga pada 14 Juli 2026, Satpol PP Pemkab Deli Serdang membongkar dan merobohkan bangunan rumah liar milik Abdul Rahim alias Sadek alias Jokowi tersebut.

Selanjutnya, pada 18 Juli 2026, Abdul Rahim alias Sadek alias Jokowi bersama teman-temannya lebih dari sepuluh orang, menyerbu masuk ke dalam areal tanah tambak udang milik PT Tun Sewindu dan menganiaya pegawai bernama Ir Asril Umar, hingga harus membuat laporan ke Polresta Deli Serdang, dengan bukti laporan nomor 750/2026 tertanggal 18 Juli 2026.

Status perkara inipun sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, setelah ditemukan fakta sebagian tanah milik PT Tun Sewindu diduga telah dialihkan Abdul Rahim alias Sadek alias
Jokowi dan kawan-kawan dengan melibatkan Kepala Desa. Sehingga PT Tun Sewindu membuat laporan dengan Nomor 782/2026 pada 27 Juli 2026. Ini juga status perkaranya sudah dalam penyelidikan di Polresta Deli Serdang.

Tidak itu saja, PT Tun Sewindu pada 23 Agustus 2026 juga kembali membuat laporan dengan Nomor 867/2026 tertanggal 23 Agustus 2026 atas dugaan tindak pidana pembakaran dan pengrusakan aset diduga dilakukan Abdul Rahim alias Sadek alias Jokowi dan kawan kawan.

"Status perkara ini dalam penyelidikan di Polresta Deli Serdang," sambung Junirwan Kurnia SH.

Tim Kuasa hukum PT Tun Sewindu pun memastikan semua statement Kuasa Hukum dari Abdul Rahim alias Sadek alias Jokowi tidak benar sama sekali.

Junirwan Kurnia menegaskan bahwa lahan tambak udang tersebut sudah dimiliki dan digunakan PT Sewindu sejak tahun 1988, lengkap dengan izin bangunan, dan sampai saat ini tetap membayar PBB ke Pemkab Deli Serdang.

"Jadi tidak masuk di akal areal yang ditetapkan sebagai kawasan hutan diterbitkan PBB nya oleh pemerintah," katanya.

Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu meminta aparat penegak hukum untuk dapat memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Abdul Rahim alias Sadek alias Jokowi, agar ada efek jera kepadanya.

"Manusia seperti ini memang patut danpantas dihukum karena telah melakukan tindakan-tindakan yang merugikan investasi di daerah Kabupaten Deli Serdang," kata Junirwan.

Junirwan Kurnia pun mengimbau seluruh masyarakat umum, instansi sipil, dan militer, untuk tidak begitu saja percaya terhadap statement-statement maupun video-video sinetron murahan beraroma playing victim yang dibuat oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab dan terkesan membodohi publik, dimana pelaku kejahatan mengaku sebagai korban untuk menarik simpati masyarakat.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru