Tahun 2026, Upah Buruh di Sumut Rp. 3,2 Juta
Redaksi - Sabtu, 20 Desember 2025 17:06 WIB
Poto: Istimewa
Buruh
drberita.id -Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumatera Utara naik sebesar 7,9% pada 2026. Kenaikan upah ini menjadi Rp. 3.228.971 dari tahun sebelumnya.
Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo mengatakan kenaikan upah tersebut sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan.
Akan tetapi jika pemerintah dalam hal ini Gubernur dan Disnaker Sumut tidak berpihak kepada buruh bisa saja UMP Sumut di bawah Rp. 3.228.971.
"Kita apresiasi juga buat Pak Gubsu Bobby yang telah menetapkan kenaikan UMP 7,9%. Rapat Depeda kita ketahui sempat alot, karena pengusaha hanya mau naik sekitar 5% saja. Maka itu sudah baik menurut kami 7,9%," ujar Willy Agus Utomo di Medan, Jumat 19 Desember 2025.
Willy mengaku pihaknya bersama elemen serikat buruh sebenernya mengusung tuntuan kenaikan UMP 8 hingga 10% untuk tahun 2026. Akan tetapi dengan adanya PP Pengupahan yang baru, dan masih ditolak buruh, maka kami sudah sepakat menerima kenaikan 7,9% mengingat selisih dari target tuntutan hanya sangat sedikit.
Willy pun berharap para pimpinan serikat buruh berjuang lebih maksimal untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), agar lebih besar lagi kenaikannya dari UMP Sumut
"Saya kira perjuangan ini intinya di UMK, harus bisa diatas 7,9%, target kami UMK 2026 naik rata rata 9% untuk tahun 2026 mendatang," ungkap Willy.
Willy yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) menjelaskan UMP bukan upah bagi seluruh buruh Sumut, tetapi hanya berlaku kepada daerah kabupaten kota yang tidak ada dewan pengupahan.
Selain UMP, nantinya Depeda akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dimana kenaikannya bisa di atas UMP Sumut.
"Kita akan tetap berjuang terus, untuk peningkatan upah layak buruh di Sumut, semoga pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Sumut dapat peka terhadap kesusahan para buruh di Sumut," pungkasnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Refleksi Akhir Tahun 2025: KAMAK Ajak Masyarakat Perkuat Kejaksaan Berantas Korupsi di Sumut
RUPS LB: Badan Hukum Bank Sumut Berubah, Ketua PWNU Diusulkan Jadi Dewan Pengawas Syariah
Pemprovsu Stop Anggaran Bantuan Hibah Pembangunan Gedung Kejati Sumut, Ada Apa?
Catatan Akhir Tahun 2025: Kejati Sumut Dengan Keterbatasan Anggaran dan Hasil Kerja Nyata
Buruh di Sumut Merasa Tertipu: Tuntut Revisi Kenaikan UMP dan UMK Pakai Pengalian Alpha
Cerita Komisaris Non Independen PT. Bank Sumut: Sulaiman Gagal, Fathoni Berhasil
Komentar