7 Tahun Laporan di Polrestabes Medan Tak Jalan
Uli Nasution
H. Tambunan
drberita.id | Laporan korban penganiayaan 7 tahun lalu, H. Tambunan hingga kini belum diproses Polrestabes Medan. Korban pun mengeluhkan kinerja kepolisian yang lamban tersebut.
"Saya melihat kinerja Polisi, Polrestabes Medan terkesan lamban dan tidak profesional. Pasalnya, laporan pengerusakan dilakukan secara bersama-sama, serta mengusir penghuni rumah secara pakss yang saya sampaikan ke Polrestabes Medan, 13 Mei tahun 2015 lalu hingga kini tak jelas penyelesaiannya," ungkap H. Tambunan pada wartawan di Medan, Jumat 22 Juli 2022.
BACA JUGA:
Pejabat Aceh Tenggara Ditangkap Bersama Wanita Malam di Medan Setelah Jenguk Istri Bupati
Dijelaskan Tambunan, beberapa waktu lalu, aparat kepolisian sudah menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya, Manggil saat itu menjabat kepala Desa Sukarende, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
Jhonni Ginting (Sekretaris Desa) dan Gustin (Oknum OKP). Sayangnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sama sekali tidak ditahan.
"Polisi sudah menetapkan para tersangka, telah melakukan pelanggaran pasal 170 dan 406. Tapi anehnya kenapa tidak ditahan. Ada apa ini," ungkapnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Polrestabes Medan Dapat Rp 4,9 Miliar dari Pemko Medan Untuk Rehab Gedung Satreskrim
Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jumlah Besar di Kota Tanjungbalai
HIMMAH Desak Copot Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dari Jabatan Kapolrestabes Medan
2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut
2 Mahasiswa HIMMAH Jadi Korban Represif di Unjuk Rasa Depan Polrestabes Medan
Pilih Jalur Damai dan Cabut Laporan, Abd Halim Desak Copot Kapolrestabes Medan
Komentar