Sutrisno Pangaribuan Beberkan Sejumlah Baper Bobby Nasution Setelah Tinggalkan Paripurna DPRD Sumut

Redaksi - Kamis, 23 Juli 2026 11:50 WIB
Sutrisno Pangaribuan Beberkan Sejumlah Baper Bobby Nasution Setelah Tinggalkan Paripurna DPRD Sumut
Poto: Istimewa
Bobby Nasution Vs Sutrisno Pangaribuan.
drberita.id -Sikap bawa perasaan (Baper) kembali ditunjukan Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara dengan meninggalkan ruang rapat paripurna DPRD Sumut, pada Selasa 21 Juli 2026. Bobby Nasution kabur dari Rapat Paripurna tanpa pemberitahuan atau minta izin kepada Pimpinan Dewan.

Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) Sutrisno Pangaribuan menikai tindakan Bobby Nasution tersebut masuk kategori pelecehan terhadap lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.

"Kedudukan DPRD Sumut bahkan lebih tinggi dari Gubsu, sebab hanya DPRD satu- satunya lembaga perwakilan rakyat di daerah Provinsi. Maka Bobby Nasution tidak hanya melecehkan DPRD Sumut, tetapi melecehkan seluruh rakyat Sumut," tegas Sutrisno, Kamis 23 Juli 2026.

Sebelumnya, sikap baper juga ditunjukkan Bobby Nasution saat bereaksi terhadap kritik Hasyim (Ketua DPRD Medan saat itu), atas temuan BPK RI terkait lampu pocong. Dalam acara yang disiarkan secara langsung (live), Bobby menyebut Ketua DPRD suka nitip- nitip proyek.

"Sebulan yang lalu juga Bobby "baper" dengan tidak memberikan rekomendasi kepada Walikota, serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan dalam rencana perjalanan dinas ke luar negeri memenuhi undangan resmi Pemerintah China. Bobby Nasution tidak menghargai undangan resmi dari Pemerintah China karena baper terhadap Walikota dan Ketua DPRD Medan," katanya.

Sutrisno Pangaribuan mengatakan Bobby Nasution juga baper dengan menyindir Bupati Batubara Baharudin Siagian (Bahar) dalam acara resmi yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian. Bobby menyindir Bahar karena Pemkab Batubara menjadi tuan rumah pertemuan sejumlah tokoh yang merencanakan pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur.

Belum lama berselang, Bobby juga baper terhadap Syah Affandin (Ondim), Bupati Langkat saat itu, dengan menyebut Ondim adalah singkatan dari "ongkos di muka" dalam acara resmi PAN Sumut.

"Bobby merasa dirinya pantas menyindir (meledek) siapapun karena merasa dirinya paling berkuasa di Sumut," ujar Sutrisno.

Interupsi yang diutarakan sejumlah Anggota DPRD Sumut terkait syarat kuorum didasarkan pada Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib, Pasal 117 ayat 1 poin b yakni: Rapat paripurna kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD. Ayat 2 berbunyi: kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan berdasarkan kehadiran fisik dan/atau tanda tangan daftar hadir.

Maka, lanjut Sutrisno, Bobby Nasution seharusnya mendukung Anggota DPRD Sumut yang patuh terhadap tata tertib DPRD, bukan merajuk, pergi meninggalkan ruang rapat paripurna, dan diikuti seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah.

Meski tidak diatur secara detil dalam peraturan perundang-undangan, namun tindakan Gubernur Bobby Nasution meninggalkan rapat paripurna adalah pelecehan terhadap DPRD Sumut dan seluruh rakyat Sumut.

"Bobby Nasution harus menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut dan seluruh warga Sumut atas sikap bapernya meninggalkan rapat paripurna DPRD Sumut," katanya.

Di sisi lain, sikap baper Bobby Nasution dapat dimaknai sebagai ekspresi kekecewaan atas ketidakmampuan Ketua DPRD Sumut mengkonsolidasi seluruh pimpinan fraksi koalisi pengusung dan pendukung Bobby- Surya di Pilkada Sumut tahun 2024.

Kaburnya Bobby Nasution dari ruang rapat paripurna DPRD Sumut sebagai sinyal perpecahan di tubuh koalisi partai pengusung dan pendukung. Keadaan tersebut juga sebagai bukti lemahnya kepemimpinan Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus dalam mengorganisir seluruh pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi di DPRD Sumut dalam menjalankan agenda kerja.

"Maka, peristiwa bapernya Bobby Nasution dengan kabur dari ruang paripurna tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa biasa. Tidak kuorumnya dua pertiga anggota dewan dalam rapat paripurna adalah bentuk perlawanan DPRD Sumut terhadap arogansi Bobby Nasution sebagai Gubsu," tegas Sutrisno Pangaribuan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru