KPK Jangan Tebang Pilih Kasus Suap DPRD Sumut
Artam - Sabtu, 08 Februari 2020 22:41 WIB
istimewa
Eka Putra Zakran SH
DRberita | 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diminta agar dapat bekerja profesional dalam penangan proses hukumnya. Karena sampai saat ini kepercayaan masyarakat tetap tinggi kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Kita berharap KPK mampu bekerja profesional, jangan karena adanya pengaruh intervensi dari kelompok atau kekuatan tertentu lalu nanti penangannnya jalan di tempat atau tebang pilih," kata Praktisi Hukum Kota Medan Eka Putra Zakran, SH dalam keterang persnya, Sabtu 8 Februari 2020.
Terus terang, kata Eka Putra, hingga kini masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah KPK masih lembaga hukum extraordinery atau biasa-biasa saja.
"Lebih-lebih setelah Undang Undang KPK direvisi, kan sekarang UU KPK itu ada yang namanya Dewan Pengawas," sambungnya.
Pada prinsipnya, sebagai masyarakat hukum tentunya harus menghormati semua proses dan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk menghormati hak-hak para tersangka yaitu tentang asas praduga tak bersalah (presumtion of innoccence). Artinya, lanjut Eka Putra, tidak ada pemidanaan sebelum ada suatu keputusan yang tetap dari pengadilan.
Akan tetapi hal yang menjadi penting tentu diharapkan jika 14 nama yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka itu secara faktual hukum memenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup, tentu proses hukum yang baik dan benar harus berjalan. "Intinya jangan pulak nanti prosesnya tebang pilih. Itu harapan kita," kata Eka Putra.
Ini kata Eka Putra, bukan soal perasaan tetapi soal ihtiyar penegakan hukum agar tegak dan berkeadilan.
"Kita berharap KPK mampu bekerja profesional, jangan karena adanya pengaruh intervensi dari kelompok atau kekuatan tertentu lalu nanti penangannnya jalan di tempat atau tebang pilih," kata Praktisi Hukum Kota Medan Eka Putra Zakran, SH dalam keterang persnya, Sabtu 8 Februari 2020.
Terus terang, kata Eka Putra, hingga kini masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah KPK masih lembaga hukum extraordinery atau biasa-biasa saja.
"Lebih-lebih setelah Undang Undang KPK direvisi, kan sekarang UU KPK itu ada yang namanya Dewan Pengawas," sambungnya.
Pada prinsipnya, sebagai masyarakat hukum tentunya harus menghormati semua proses dan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk menghormati hak-hak para tersangka yaitu tentang asas praduga tak bersalah (presumtion of innoccence). Artinya, lanjut Eka Putra, tidak ada pemidanaan sebelum ada suatu keputusan yang tetap dari pengadilan.
Akan tetapi hal yang menjadi penting tentu diharapkan jika 14 nama yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka itu secara faktual hukum memenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup, tentu proses hukum yang baik dan benar harus berjalan. "Intinya jangan pulak nanti prosesnya tebang pilih. Itu harapan kita," kata Eka Putra.
Ini kata Eka Putra, bukan soal perasaan tetapi soal ihtiyar penegakan hukum agar tegak dan berkeadilan.
"Dulu kan jilid 1 sudah ditahan KPK secara berjamaah, tapi kelihatannya kan menggantung ini dan tidak tuntas. Makanya yang kedua ini kita harapkan hukum menjadi panglima, sehingga terang, jelas dan tuntas semuanya," tandasnya. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Komentar