Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor

Redaksi - Rabu, 08 April 2026 19:16 WIB
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
Poto: Istimewa
Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Muhammad Lokot Nasution menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Medan.
drberita.id -Suasana sidang korupsi jalur kereta api Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Medan, pada Rabu 8 April 2026, terlihat ramai oleh kader Partai Demokrat yang memberikan dukungan moral.

Kedatangan para kader Partai Demokrat tersebut untuk mendukung majelis hakim Tipikor Medan memimpin persidangan korupsi DJKA dengan transparan.

Mantan Kepala BPOKK DPC Partai Demokrat Medan Mikhel Siregar mengatakan dirinya dan kawan kawan kader Partai Demokrat datang ke persidangan untuk memastikan majelis hakim transparan membuka korupsi proyek jalur kereta api.

"Kami ingin majelis hakim transparan memimpin sidang. Kami tegaskan Partai Demokrat di Sumut harus bersih dari oknum oknum terlihat korupsi, apalagi menjadi koruptor,"' ungkap Mikhel.

Mikhel memastikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sangat benci dengan kader yang terlihat korupsi.

"Kita tunggu saja hasil akhir dari persidangan kasus korupsi DJKA ini, apakah ketua DPD Partai Demokrat Sumut Muhammad Lokot Nasution telibat korupsi atau tidak, biar majelis hakim yang membuktikan," tegasnya.

Persidangan korupsi DJKA kali ini berjalan offline dan online dengan menghadirkan saksi Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Muhammad Lokot Nasution.

KPK telah memeriksa Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Muhammad Lokot Nasution selama 11 jam pada Medio Juni 2024. Nanun KPK belum juga menetapkan status Lokot Nasution menjadi tersangka. Sampai saat ini Lokot Nasution masih sebagai saksi.

Padahal berita acara peneriksaan (BAP) Lokot Nasution selama 11 jam sudah disimpan oleh KPK. Tetapi sampai saat ini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru