Akun TikTok Penghina Marga Sinaga Dilaporkan ke Polda Sumut

Redaksi - Kamis, 17 April 2025 00:16 WIB
Akun TikTok Penghina Marga Sinaga Dilaporkan ke Polda Sumut
Poto: Istimewa
Dwi Ngai Sinaga dan rekan di Polda Sumut
drberita.id -Pengacara Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga melaporkan akun media sosial milik seorang wanita berinisial PJS ke Polda Sumut, atas dugaan tindak pidana ITE terhadap marga Sinaga.

"Saya membuat laporan ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan oleh akun TikTok @gomgom.gomgom8," ujar Dwi Ngai Sinaga di Polda Sumut, Rabu 16 April 2025.

Dwi mengatakan dirinya membuat laporan karena diberikan kuasa oleh Ketua Umum PPTSB se-Dunia Ir. Edison Sinaga atas perintah Ketua Wilayah Shairon Sinaga dan Ketua Bidang Hukum Pantas Sinaga.

Laporan polisi tertuang dengan nomor: STTLP/B/459/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 April 2025.

Menurut Dwi video akun tiktok tersebut diduga ada unsur tindak pidana kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 11 tahun 2028 tentang ITE.

"Terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Subs Pasal 45 ayat (2) tentang ITE," katanya.

Dalam video berdurasi 27 detik, terlapor yang diketahui bernama Puteri Juliana Silaban alias PJS mengeluarkan kata kata kasar dan penghinaan terhadap marga Sinaga, menyebut dengan istilah yang merendahkan martabat.

Dwi Sinaga menegaskan, pihaknya merasa tersakiti atas postingan terlapor dan meminta Polda Sumut segera mengusutnya.

Dwi menilai postingan yang dilakukan akun @gomgom.gomgom8 sudah sangat tidak pantas dan beretika, serta tidak baik. Sebelumnya akun tersebut juga pernah dilaporkan namun belum ada perkembangan.

"Kami marga Sinaga sangat kecewa dan merasa dicederai. Kami minta Polda Sumut memproses laporan ini dengan serius dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Dwi Ngai Sinaga.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru