Setahun Laporan Feri Irawan Tak Jalan, PB AMCI Minta Polda Sumut Ambil Kasus dari Polres Pelabuhan Belawan

Redaksi - Senin, 04 Mei 2026 23:48 WIB
Setahun Laporan Feri Irawan Tak Jalan, PB AMCI Minta Polda Sumut Ambil Kasus dari Polres Pelabuhan Belawan
Poto: Istimewa
Feri Irawan.
drberita.id -Kasus pengrusakan rumah milik Feri Irawan ke Polres Pelabuhan Belawan dinilai berjalan ditempat. Pasalnya, laporan tersebut tanpa ada kejelasan perkembangan penyidikan yang signifikan.

Kasus ini bermula pada setahun lalu dari tindakan pengrusakan bangunan yang menimpa properti milik korban pada 7 Maret 2025 lalu. Meski laporan resmi telah dilayangkan dan sejumlah bukti-bukti awal sudah diserahkan ke penyidik, namun hingga kini pelapor belum mendapatkan titik terang.

Pengurus Besar Aliansi Media Cyber Indonesia (PB AMCI) menilai Polres Pelabuhan Belawan terlalu lamban memeroses laporan korban.

"Kami sangat menyayangkan lambatnya respons dari penyidik Polres Pelabuhan Belawan. Laporan ini seolah-olah dibiarkan mengendap tanpa ada upaya penegakan hukum yang serius," ujar Sekjen PB AMCI Dedy Armaya dan Penasehat Fahruddin Pohan (Kocu), selaku pihak yang mendampingi korban, Senin 4 Mei 2026.

PB AMCI meminta Kapolres Pelabuhan Belawan segera menyelesaikan laporan korban, mengingat aksi pengrusakan oleh OTK tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman bagi keluarga korban.

"Kami meminta Kapolres Pelabuhan Belawan agar segera mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara ini demi menjaga citra kepolisian sebagai pengayom masyarakat," tegas Dedy Armaya.

Korban Feri Irawan berharap kasus yang menimpa dirinya dan keluarga segera selesai agar menghindari traumatik keluarga yang menakutkan.

"Hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami hanya meminta keadilan dan transparansi atas laporan yang sudah kami buat," kata Feri Irawan di Sekretariat PB AMCI.

Selain itu, PB AMCI juga meminta Polres Pelabuhan Belawan segera memberikan pernyataan resmi terkait laporan korban yang sampai kini tidak ada kelanjutannya.

"Kami juga meminta Polda Sumut dapat turun tangan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus kasus yang dinilai mangkrak di Polres Pelabuhan Belawan," tegas Dedy Armaya.

Kasus yang dilaporkan Feri Irawan diterima dengan nomor STTLP/B/311/III/2025/SPKT/POLDASUMATERA UTARA, pada 3 Maret 2025.

Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan, sesuai surat pelimpahan laporan polisi tertanggal 7 Maret 2025 dengan nomor surat: B/2043/III/RES 1.24/2025/Ditreskrimum.

Hingga kini tidak ada perkembangan penyelidikan dan penyidikan dari Polres Pelabuhan Belawan. Padahal, para saksi sudah dimintai keterangan, namun LP2HP tidak pernah diberikan kepada korban sebagai pelapor.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru