Kejati Sumut Pastikan Naik Kasus Dugaan Pembiayaan BSI ke Koperasi Karyawan Setuju PT. Asam Jawa
Redaksi - Rabu, 25 Februari 2026 01:35 WIB
Poto: Istimewa
Maria, anggota intelijen Kejati Sumut saat menerima massa PB ALAMP AKSI.
drberita.id -Kasus dugaan korupsi pembiayaan BSI pada Koperasi Karyawan Setuju PT. Asam Jawa tahun 2016-2018 terus menjadi sorotan di Kejati Sumut, agar segera menindaklanjuti laporan yang masuk dan menetapkan tersangka.
Desakan itu disampaikan oleh belasan massa dari Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sunatera Utara (Kejati Sumut) pada Selasa 24 Februari 2026.
Kasus dugaan korupsi pembiayaan BSI pada Koperasi Karyawan Setuju PT. Asam Jawa senilai Rp.32,4 miliar, ini sangat patut menjadi periotas Kejati Sumut, mengingat sudah lama dalam proses penyidikan.
"Sampaikan kasus ini bisa ditetapkan tersangkanya. Sudah lama proses penyelidikannya. Kapan naik ke penyidikan kasus ini," ucap Ketua Umum PB ALAM AKSI Eka Armada Danu Saptala dihadapan Maria, anggota Intelijen Kejati Sumut.
Maria pun mengatakan pengaduan PB ALAMP AKSI sudah ditelaah dan kini tinggal menunggu petunjuk dari Kajati Sumut Harli Siregar.
"Ini sudah semua ditelaah dan tinggal menunggu petunjuk Kajati Sumut," ungkap Maria.
Maria menepis pernyataan massa aksi yang mengatakan Kajati Sumut Harli Siregar lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi pembiayaan BSI pada Koperasi Karyawan Setuju PT. Asam Jawa senilai Rp.32,4 miliar.
"Jangan gitu kau bilang, berapa (banyak) pengaduan yang masuk. Ini pun baru bulan yang lalu laporanmu," katanya.
"Cemananya, kalian sekali datang 7 poin yang kau kasih, satu hari ini ajapun ada enam demo di sini. Jadi bukan nggak ditindaklanjuti. Janganlah kalian bilang kami ini lambat kali. Baru pun bulan yang lalu laporan ini. Ya, jadi lain kali kalau nanya perkembangannya langsung sajalah ke PTSP, nanti akan dijelaskan itu sampai mana sudah tindaklanjutnya," terang Maria lagi.
Setelah beradu argumen di anggota intelijen Kejati Sumut, massa PB ALAMP AKSI akhirnya membubarkan diri secara tertib dan memastikan terus mengawal laporan kasus tersebut.
Dugaan korupsi pembiayaan pada Koperasi Karyawan Setuju PT. Asam Jawa senilai Rp.32,4 miliar, oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan oknum pejabat dalam permufakatan jahat.
Keterlibatan seorang pejabat tinggi BSI yang pernah menjabat sebagai Manager Area Medan AY (dahulu bernama Bank Syariah Mandiri) periode 2015-2018.
Skema pembiayaan senilai Rp.32,4 miliar pada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.17,8 miliar.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Tangkap 3 Tersangka Korupsi KSOP Belawan
Kejati Sumut Limpahkan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. Universal Gloves ke Kejari Deliserdang
Kejati Sumut Terima Dumas Dugaan Pungli Pengadaan LKS Madrasah di Medan dan Deliserdang
ALMISBUN: BPN dan Kejati Sumut Hentikan Proses HGB 178 Hektare dan Perizinan Marindal City
Kejati Sumut Teruskan Laporan Kebun Sawit PT. CSIL ke Satgas PKH Pusat
Harli Siregar: Kejati Sumut Siap Laksanakan Hasil Rakernas Kejaksaan RI 2026
Komentar