AMIR Dukung Pengacara Yati Uce Hadapi Adik dan Kakak Wagub Sumut

drberita.id | Aliansi Masyarakat Islam Rahmatanlillalami (AMIR) menudukung pengacara dalam proses hukum korban penganiayaan Yati Uce, menghadapi terlapor Musa Khidirshah alias Dodi dan Kahfilwara Anif, adik dan kakak dari Wagub Sumut Musa Rijekshah.
AMIR merupakan organisasi yang terdiri dari Brigade Gusdurian, Badan Koordinasi Pemuda Muslimin (BAKOPAM), Pejuang Islam Nusantara (PIN), Laskar Mujahid Indonesia, Khabar Peduli Umat, dan Reformasi Masyarakat Nusatara.
Dukungan itu disampaikan AMIR dengan mendatangi Kantor Pengacara KAUM (Korps Advokad Alumni UMSU) di Jalan Bilal, Medan, Senin 11 Mei 2020.
Ketua AMIR Ustadz Zulkarnaen dari Brigade Gusdurian mengatakan penegak hukum harus berkerja tanpa ada tekanan dari fihak manapun, dan hukum harus berpihak kepada kebenaran, walau pun terhadap orang kecil seperti korban.
Baca Juga: 8 Jam Diperiksa, Korban Aniaya Adik & Kakak Wagub Sumut Dapat Intervensi
"Penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam setiap prosesnya, agar supermasi hukum di negara ini dapat terealisasi dibenar," kata Zaulkarnaen.
Kehadiran AMIR di Kantor KAUM, lanjut Zulkarnaen, guna memberi dukungan moral kepada Tim Hukum Korban Yati Uce saat melakukan pendampingan hukum di Polrestabes Medan hingga pengadilan.
"AMIR juga ikut mendapingi korban secara moral, mulai proses hukumnya oleh pengacara di Polrestabes Medan, kejaksaan hingga pengadilan. Agar pengacara, dan khsusunya korban tidak gentar menghadapi peroses hukum melawan orang-orang besar," tutur Ustadz Zulkarnaen.
Hal sama juga disampaikan Ustadz Martono. "Penegak hukum harus bekerja profesional sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada. Proses hukum harus tajam pada kedua sisi agar keadilan dapat berdiri tegak, jangan seperti kampak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," kata Ustadz Martono.
Baca Juga: Kronologis Kapal Jag Leela Terbakar
Ketua Tim Hukum Korban Yati Uce, Eka Putra Zakran SH mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan dukungan moral yang diberikan AMIR. Eka Putra berharap AMIR tetap solid membantu tim hukum untuk membela orang kecil yang terdzolimi.
Diketahui, Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) sebagai tim hukum Yati Uce melaporkan Musa Khidirshah alias Dodi dan Kahfilwara Anif ke Polrestabes Medan, dengan bukti laporan polisi No: LP/1145/K/V/2020/RESTABES Medan tertanggal 7 Mei 2020.
Yati Uce diduga dianiaya Musa Khidirshah alias Dodi dan Kahfilwara Anif di SPBU H. Anif, Jalan Cemara simpang Tol H. Anif, Senin 4 Mei 2020. Yati Uce adalah kasir di SPBU tersebut. Ia kini ditahan Polrestabes Medan dengan tuduhan penggelapan uang oleh pengusaha. (art/drc)

Tim Hukum: Yang benar, Adik Wagub Sumut yang minta maaf sebelum cabut laporan

Pakar Pidana: Berikan Juga Rasa Keadilan Pada Korban Aniaya Adik & Kakak Wagub Sumut

8 Jam Diperiksa, Korban Aniaya Adik & Kakak Wagub Sumut Dapat Intervensi

Aniaya Wanita, PMII Kecam Sikap Adik dan Kakak Wagub Sumut

Pengamat Hukum: Tindakan adik dan kakak Wagub Sumut ini sudah melanggar KUHP
