PWI Sumut Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum Hotman Paris

Redaksi - Selasa, 21 Juli 2026 21:15 WIB
PWI Sumut Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum Hotman Paris
Poto: Istimewa
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
drberita.id -Buntut dari ucapan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/07/2026) berujung ke polisi. PWI Sumut resmi melaporkan pengacara mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah tersebut ke polisi.

Laporan itu dibuat oleh Ketua Bidang Hukum PWI Sumut Amrizal mewakili Ketua Farianda Putra Sinik, Selasa (21/07/2026). Tertuang dengan nomor: LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 21 Juli 2026.

Amrizal mengatakan, laporan tersebut dibuat buntut ucapan Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI yang merendahkan profesi wartawan.

"Hotman Paris menyampaikan kata-kata tidak pantas ketika melakukan konferensi pers. Apalagi dia sampai menghina profesi wartawan," ucap Amrizal.

Kata Amrizal, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang. "Pengacara terkenal, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain," ujarnya.

Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik mengecam keras ucapan Hotman Paris Hutapea yang menyebut 'di mana otak lu' kepada wartawan saat konferensi pers di Kejagung kemarin.

"Ucapan Hotman Paris yang menghina profesi wartawan dengan menyebut 'di mana otak lu' dan sebagainya sangat mengganggu perasaan kita semua," kata Farianda.

Meski Hotman Paris sudah meminta maaf, tetapi PWI Sumut ingin polisi tetap menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami mau ini diproses secara hukum supaya terang benderang kenapa dia berbicara seperti itu, apakah ada muatan lain, atau memang karena merendahkan derajat wartawan. Kami meminta Polda Sumut agar laporan kami ditindaklanjuti, dituntaskan sesuai hukum yang berlaku di negara ini," tegas Farianda Putra Sinik.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru