8 Jam Diperiksa, Korban Aniaya Adik & Kakak Wagub Sumut Dapat Intervensi

Artam - Senin, 11 Mei 2020 23:33 WIB
8 Jam Diperiksa, Korban Aniaya Adik & Kakak Wagub Sumut Dapat Intervensi
istimewa
Yati Uce bersama suami Maya Dipa didampingi Tim Hukum Eka Putra Zakran SH dan rekan.

drberita.id | Korban penganiayaan Yati Uce diduga mendapatkan intervensi dari penyidik. Yati Uce diperiksa selama 8 jam di Polrestabes Medan, Minggu 10 Mei 2020.

"Jadi korban ini makanya ditahan, karena diintervensi penyidik agar mengakui perbuatan penggelapan uang yang tidak dilakukannya. Penyidik waktu itu bilang, kalau korban mengakui maka akan dibebaskan, ternyata ditahan," ujar Eka Putra Zakran, SH, Kordinator Tim Hukum atas pengakuan korban, Senin 11 Mei 2020.

Yati Uce warga Kayu Putih, Gang Wakaf Lingkungan VIII, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, adalah korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Musa Khidirshah alias Dodi dan Kahfilwara Anif, adik dan kakak dari Wagub Sumut Musa Rijekshah, di SPBU H. Anif, Jalan Cemara simpang Tol H. Anif, Senin 4 Mei 2020.


Eka Putra Zakran mengatakan korban mendapatkan 15 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan mulai pukul 14.00 WIB hinggga 22.00 WIB, terkait laporan yang dibuat Maya Dipa, suami dari Yati Uce.

Baca Juga: Kronologis Kapal Jag Leela Terbakar

"Ini pemeriksaan pertama. Ada yang diubah dalam BAP tersebut. Ada yang ditambahkan," katanya.

Eka Putra menjelaskan akibat dari penganiayaan tersebut, korban alami trauma dan ketakutan. Kini korban ditahan di sel Mapolrestabes Medan atas kasus laporan dugaan penggelapan sejumlah uang yang dilaporkan pihak pengusaha SPBU H. Anif.


Eka Putra pun mengaku mengalami kesulitan saat mendampingi korban Yati Uce selama diperiksa di Polrestabes Medan. Kesulitan yang dialami pada saat melaporkan hingga permintaan visum korban yang memar dibagian mata bawah.

"Penganiayaan kan terjadi pada Minggu, 4 Mei 2020 lalu. Kuasa hukum sudah meminta agar dilakukan visum, namun sampai Kamis 7 Mei 2020 belum dapat izin visum. Jumat 8 Mei 2020, permintaan visum kembali disampaikan, tetapi tidak dapat juga," terang Eka Putra.

Baca Juga: Polda Sumut Terima Bantuan Gula Pasir 8 Ton dari PTPN2

Akhirnya, kata Eka Putra, tim hukum yang tergabung dalam Kops Advokat Alumni UMSU (KAUM) dapat beraudensi dengan Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhadji.


"Sejak itu baru bisa. Dalam hukum tidak boleh ada kekosongan hukum. Kami macat di penyidik, Tahti, Kasat Reskrim, makanya kami beraudensi. Akhirnya visum korban dapat juga," serunya.

Terkait adanya pengakuan korban yang sempat dianiaya oleh terduga oknum polisi, jelas Eka Putra, tim hukum masih mengumpulkan bukti-bukti.

"Pada saatnya, bukti terkumpul akan kita ungkap apakah benar oknum polisi atau tidak. Tapi identitasnya berisial I," jelasnya. (art/drb)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru