Anggota TNI Amankan Senjata Api Rakitan di Perbatasan RI-Malaysia

- Minggu, 07 Agustus 2022 16:50 WIB
Anggota TNI Amankan Senjata Api Rakitan di Perbatasan RI-Malaysia
Poto: Istimewa
Anggota TNI amankan senjata api rakitan dari warga
drberita.id | Anggota TNI yang bertugas di Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani mengamankan senjata api rakita dari masyarakat di Desa Jasa, Dusun Wak Batu Ampar, Kecamatan Ketunggau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pengamanan senjata api rakitan jenis Bowman itu melalui kegiatan komsos yang baik dengan masyarakat.

"Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani mendapatkan sejata api rakitan jenis Bowman yang diserahkan secara langsung oleh masyarakat setempat kepada Danpos Kampung Jasa Sertu Taufiqillah di Desa Jasa, Dusun Wak Batu Ampar, Kecamatan Ketunggau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalbar," ucap Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, Minggu 7 Agustus 2022.
Letkol Edi menjelaskan kegiatan satgas pamtas ini salah satunya melaksanakan komsos dengan masyarakat yang diharapkan bisa mendapatkan informasi penting, salah satunya adalah masih terdapat masyarakat yang menyimpan senjata api rakitan.
BACA JUGA:
Satgas Kodim Maluku Perbaiki Pipa Air Bersih di Hutan Desa Luhu
"Kegiatan satgas selain melaksanakan pengamanan dan patroli perbatasan kita juga melaksanakan kegiatan komsos dengan masyarakat," katanya.

Penyerahan senjata api rakitan tersebut bermula saat Danpos Kampung Jasa SSK III Sertu Taufiqillah beserta satu anggota pos melaksanakan kegiatan anjangsana ke wilayah desa binaan.

Selanjutnya, didapati dari salah satu warga yang masih menyimpan senjata api rakitan jenis Bowman. "Berdasarkan informasi yang didapatkan, ternyata masih minimnya pemahaman masyarakat tentang peraturan mengenai larangan menyimpan atau menguasai senjata api," ucap Letkol Edi.
Peredaran senjata api illegal dan rakitan di Negara Indonesia telah diatur melalui Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951. Akan tetapi, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut belum terlaksana dengan baik.
BACA JUGA:
Diserang Babi Hutan, Stepanus Selamat Ditolong TNI
Melalui komunikasi yang baik dan juga pemberian pemahaman tentang bahaya menyimpan senjata api rakitan, warga berinisial U (41) bersedia menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada Danpos Kampung Jasa.

"Untuk satu pucuk senjata api rakitan yang diamankan di Pos Kampung Jasa akan dilaporkan ke Komando Atas terkait penemuan sanjata api tersebut," jelas Letkol Edi.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru