BBHAR PDIP Medan Ingatkan PT. MAP Jangan Korbankan Karyawan Biasa Karena Lemahnya SOP
Redaksi - Kamis, 20 Februari 2025 20:27 WIB
Poto: Istimewa
Kantor BBHAR PDIP Medan
drberita.id -Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Medan Rion Arios, SH, MH mengingatkan Presiden Direktur PT. Mega Akses Persada (MAP) Sugiharto Darmakusuma untuk tidak mengorbankan karyawan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penggelapan.
"Laporan tersebut hanya untuk menutupi kebobrokan menejemen dan lemahnya standart operasional procedure (SOP) di Kantor Cabang MAP Fiberstar Medan," ungkap Rion Arios dalam keterangan tertulis, Kamis 20 Februari 2025.
Rion mengatakan PT. MAP yang dikenal sebagai entitas Salim Grup tersebut merupakan perusahaan pengelola fiberstar, ternyata tidak memiliki SOP dan menejemen yang baik.
Bahkan, lanjut Rion, melalui Direktur Keuangan Fiberstar Deddy Imanto telah melaporkan teknisi lapangannya ke Polrestabes Medan dengan tuduhan dugaan penggelapan dari hasil audit yang dilakukan perusahaan sejak beroperasi di Sumatera Utara.
"Ada dugaan kriminalisasi kepada salah seorang pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Medan, terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/2491/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 27 Juli 2023. Kita sangat menyesalkan proses penyelidikan dan proses penyidikan yang dilakukan para penyidik Polrestabes Medan," katanya.
"Direktur Keuangan PT. MAP Fiberstar Deddy Manto hanya melaporkan seorang karyawan biasa yang juga kader partai PDIP sejak tahun 2023," sambung Rion.
Sementara, kata Rion, berdasarkan struktur organisasi perusahan diketahui ada kepala cabang, meneger dan asisten meneger.
BBHAR PDIP Kota Medan pun telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut dan Kepala Bagian Pengawasan Penyidik Polda Sumut pada 11 November 2024, setelah satu tahun lebih melihat kejanggalan kejanggalan dan proses hukum di Polrestabes Medan itu.
"Melihat proses penyelidikan dan penyidikan yang janggal itu, maka BBHAR melayangkan surat protes dan permohonan perlindungan hukum ke Polda Sumut pada 11 November 2024 atau lebih setahun kemudian, dalam surat tertulis dijelaskan dugaan tidak profesionalnya penyidik melayani Fiberstar," kata Rion yang juga managing partner di KARA Lawyers.
Namun jelas Rion, perusahaan entitas Grup Salim yang baru dapat kredit Rp.5,9 triliun dari Bank Mandiri dan BSI pada Januari 2025 lalu itu, tetap 'meminta' penyidik memprosesnya, sehingga penyidik menetapkan seorang karyawan dan kepala cabang menjadi tersangka.
Padahal dugaan kehilangan kabel 11 rol itu akibat lemahnya SOP dan menejemen fiberstar.
"Kita berharap perusahaan menyadari ini sehingga dapat mengambil langkah langkah yang baik dengan tidak mengorbankan karyawan yang tidak bertanggungjawab," kata Rion Arios.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Warga Keluhkan Tumpukan Sampah Pascabanjir ke Anggota DPRD Medan: Segera Kita Tuntaskan
Kondisi Kota Medan Mulai Normal Pascabanjir Bandang yang Meluas di 21 Kecamatan
Banjir di Kota Medan, Prof Muryanto Ajak Sivitas Akademika Ikut Peduli
Aksi Nyata Kader Pemuda Pancasila di Bencana Banjir Medan, Rommy Van Boy: Saya Bangga
Dompet Dhuafa Waspada Respon dan Bantu Bencana Banjir Medan
5 Bulan Surat Kwarcab Gerakan Pramuka Medan Ditahan, Apakah Walikota Tidak Respon?
Komentar