Bertemu Jurnalis Tempo: Kajati Sumut Harli Siregar Tinggalkan Warisan Akhiri Tugas

Redaksi - Kamis, 30 April 2026 11:31 WIB
Bertemu Jurnalis Tempo: Kajati Sumut Harli Siregar Tinggalkan Warisan Akhiri Tugas
Poto: Istimewa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar.
drberita.id -Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar mengakhiri masa tugasnya. Acara perpisahan dengan tema "Langkah Baru di Bab Selanjutnya" digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Sumut dihadiri para pejabat Kejati Sumut, pegawai serta staf, pada, Selasa 28 April 2026.

Pada kesempatan akhir tugasnya, Harli Siregar menerima Jurnalis Tempo Sahat Simatupang di ruangan kerja mantan Kapuspenkum Kejagung tersebut.

"Harli bercerita kepada saya beberapa hal terkait mutasinya menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Harli mengatakan, mutasi merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran tugas," ujar Sahat, Kamis 30 April 2026.

Harli Siregar, ujar Sahat, menceritakan banyak hal terkait mutasinya itu. Harli gembira dapat kembali bertugas di Kejaksaan Agung setelah bertugas di Sumut sekitar sembilan bulan.

"Namun beberapa hal terkait mutasi itu tentu tidak bisa diceritakan," ujar Sahat Simatupang.

Dalam kesempatan itu, ujar Sahat, Harli meluruskan informasi soal latar belakang mutasinya.

"Tidak ada pemeriksaan di Kejagung kepada Harli terkait kasus Amsal Sitepu. Harli hadir saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III karena merasa tanggungjawabnya selaku Kajati Sumut menjelaskan perkara Amsal kepada wakil rakyat, meski ia tidak diundang dalam rapat dengar pendapat tersebut. Kehadirannya mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk untuk menunjukkan tanggungjawabnya sebagai Kajati menjelaskan duduk perkara Amsal," ujar Sahat.

Sahat mengatakan, Harli meninggalkan warisan atau legacy kepada para jaksa agar membatasi interaksi penegak hukum dengan para kepala daerah demi menjaga wibawa penegakan hukum.

Selama menjabat Kajati Sumut, Harli menolak ditemui kepala daerah maupun pejabat pemerintahan untuk menjaga wibawa penegakan hukum. Audiensi tamu yang pernah diterima Harli adalah audiensi Ketua Partai Demokrat Sumut Lokot Nasution dan jajaran pengurus Partai Demokrat dan kunjungan kerja Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo serta kunjungan kerja Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor membahas pelaksanaan hukuman kerja sosial.

Sahat menambahkan selama Harli bertugas sebagai Kajati Sumut, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi berlari sangat cepat.

Sejumlah kasus besar dugaan korupsi ditangani penyidik pidana khusus antara lain kerjasama lahan PTPN I Regional I dengan Ciputra Land; perkara pengadaan kapal tunda PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I di Belawan untuk Pelindo I Cabang Dumai; dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Medan-Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer

Selain itu dugaan korupsi penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU); dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smart board) untuk siswa SMP di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Langkat serta dugaan korupsi Proyek Pembangunan Rumah Susun Tahun Anggaran 2023 dan Tahun 2024 yang berlokasi di tiga wilayah yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Kabupaten Deli Serdang di Satuan Kerja (Satker) Sumatera II, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga bongkar.

"Kejati Sumut juga berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dari korupsi hampir Rp 500 miliar lebih," tutup Jurnalis Tempo Sahat Simatupang.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru