Eks Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol DK Dihukum 3 Tahun Demosi Kasus Narkoba Terdakwa Rahmadi

Redaksi - Kamis, 30 Oktober 2025 11:07 WIB
Eks Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol DK Dihukum 3 Tahun Demosi Kasus Narkoba Terdakwa Rahmadi
Poto: Istimewa
Kompol DK
drberita.id -Eks Kepala Unit (Kanit) I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut Kompol Dedi Kurnaiawan (DK), dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap terdakwa Rahmadi, seorang warga Kota Tanjungbalai.

Putusan itu dibacakan dalam sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, Rabu 29 Oktober 2025.

Sidang berlangsung tertutup dan menghadirkan sejumlah saksi dari internal kepolisian, di antaranya Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik N. Lubis.

Tim kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan, turut hadir memantau jalannya sidang.

Informasi diperoleh menyebutkan majelis etik menjatuhkan hukuman demosi jabatan terhadap Kompol DK.

Kabidpropam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha belum memberikan tanggapan atas hasil sidang itu. Namun Kepala Subbidang Penmas Bidhumas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon membenarkan adanya sanksi tersebut.

"Iya, benar. Dia (Kompol DK) banding," ujar Siti lewat pesan Aplikasi WhatsApp.

Kuasa hukum terdakwa narkoba Rahmadi mengatakan dalam persidangan mereka memaparkan kronologi lengkap dugaan pelanggaran yang dilakukan Kompol DK mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga hilangnya uang Rp. 11,2 juta dari rekening kliennya.

"Hari ini kami hadir untuk memberikan keterangan atas laporan yang sudah kami ajukan ke Propam," kata Umar.

Rahmadi dan dua terdakwa lainnya, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, memberikan kesaksian secara virtual dari Lapas Tanjungbalai.

Kedua saksi menyebut barang bukti sabu yang disita dari mereka awalnya seberat 70 gram, bukan 60 gram seperti tertulis dalam berkas perkara. Selisih 10 gram itu, menurut Umar, diduga kuat dialihkan untuk menjerat Rahmadi.

"Rahmadi juga menegaskan sabu itu tidak ditemukan di badannya, melainkan di mobil yang sebelumnya sudah dikuasai petugas," ujarnya.

Selain dugaan manipulasi barang bukti, Umar menuturkan, penyidik juga menyita ponsel milik kliennya tanpa surat resmi dan tanpa hasil analisis digital forensik.

Tak lama setelah penyitaan, uang Rp. 11,2 juta dalam rekening Rahmadi diketahui berpindah ke rekening seorang perempuan berinisial Boru Purba.

"Kasus dugaan transfer tersebut kini diselidiki Ditreskrimum Polda Sumut," kata Umar.

Sidang etik sempat memanas ketika terjadi perdebatan antara Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik Propam Polda Sumut N. Lubis soal tanda tangan berita acara penyerahan barang bukti.

Adu argumen keduanya membuat majelis etik turun tangan menenangkan suasana.

Umar Tarigan kuasa hukum terdakwa narkoba Rahmadi berharap sidang etik tidak berhenti pada sanksi administratif. "Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan sekadar formalitas di atas kertas," tegas Umar.

Ia menuturkan, perkara ini bukan sekadar ujian bagi individu, tetapi juga cerminan komitmen kepolisian menegakan keadilan dan profesionalitas di tubuhnya sendiri.

"Publik kini menanti, apakah penegakan etik di tubuh Polri benar benar menjadi ruang koreksi yang berpihak pada kebenaran, bukan sekadar formalitas," tuturnya.

Kasus ini bermula saat Rahmadi, warga Jalan SMU Negeri 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ditangkap pada Senin 3 Maret 2025 malam.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kompol DK itu, Rahmadi diduga dianiaya oleh sejumlah personel polisi. Rekaman kamera pengawas yang menampilkan aksi kekerasan tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

Dari penangkapan itu, petugas tidak menemukan barang bukti sabu di tubuh Rahmadi. Namun belakangan muncul barang bukti 10 gram sabu yang diklaim polisi ditemukan di dalam mobil Rahmadi.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru