Imigrasi Ungkap Penangkapan Jaringan Love Scamming di Kota Medan, 7 WNA dan 31 WNI Diamankan

Redaksi - Selasa, 07 Juli 2026 23:13 WIB
Imigrasi Ungkap Penangkapan Jaringan Love Scamming di Kota Medan, 7 WNA dan 31 WNI Diamankan
Poto: Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan Nainggolan dan jajaran Imigrasi Medan.

drberita.id -Jaringan penipuan daring lintas negara dengan modus operandi asmara atau love scamming di Kota Medan terungkap.Imigrasi Medan dan Polda Sumut menangkap 7 warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat.

Ketujuh WNA yang ditangkap terdiri dari 6 pria WNA asal Cina dan seorang wanita asal Vietnam.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan Nainggolan mengatakan, pengungkapan kasus berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas orang asing di sebuah rumah toko (ruko) di komplek Central Bisnis Districk (CBD) Polonia Medan.

Penggerebekan pertama dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026. "Saat penggerebekan, aktivitas penipuan daring sedang berlangsung. Petugas menangkap 1 WNA yang bertindak sebagai koordinator dan 31 WNI sebagai pekerja," ujar Parlindungan dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, pada Senin, 6 Juli 2026.

Penyelidikan kemudian dikembangkan pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026, di Royal Sumatera dan Hotel Golden Eleven, kawasan Padang Bulan, Kota Medan. Petugas menangkap 6 WNA yang bertugas sebagai penggerak jaringan.

Petugas pun menyita barang bukti elektronik berupa 120 unit ponsel, 55 unit komputer, 7 laptop, 48 keyboard, 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku. Serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.

"Pemeriksaan awal, sindikat love scamming ini memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram dan Threads, untuk mendekati dan mengelabui korban yang berada di luar negeri supaya mengalami kerugian finansial. Secara spesifik para pelaku menargetkan pria berkebangsaan Jepang sebagai korban," ungkap Parlindungan.

Menurut Parlindunga, fokus utama pengungkapan kasus ini adalah tindak pidana siber para pelaku. Peran ke 6 pria asing dalam kasus ini masih sebagai operator. Sedangkan peran perempuan asal Vietnam adalah penanggung jawab.

Para pelaku WNA asal Cina dan Vietnam masuk ke Kota Medan melalui Bandara Internasional Kualanamu menggunakan visa kunjungan.

Setelah menjalani proses hukum, ke 7 pelaku akan dideportasi dan masuk daftar cekal ke Indonesia selama sepuluh tahun sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan untuk WNI, Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk dijerat pidana.

"Korban utama adalah warga negara Jepang, semuanya di luar negeri, sedangkan tindakan hukum harus berdasarkan keterangan korban. Sinergi dan kerja sama diperlukan agar semua pelaku mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini juga melibatkan aspek keimigrasian dan pidana," jelas Parlindungan Nainggolan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Uray Avian menuturkan penanganan perkara masih dikembangkan untuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat.

Pengungkapan kasus ini, kata Uray, menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy serta semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'.

Selain itu, pengawasan juga terus diperkuat tanpa kompromi untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kedaulatan negara dari segala bentuk kejahatan transnasional. Proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan imigrasi dan kepolisian, termasuk deportasi dan pencekalan selama sepuluh tahun.

"Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap WNA dan menjaga kedaulatan negara. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan yang tersedia," kata Uray.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru