Kasus Bacok Ketua PP, Julheri Sinaga: Kamaruddin Simanjuntak Seakan Pimpinan Kepolisian

Dia Bukan Siapa Siapa
Redaksi - Selasa, 07 Mei 2024 18:07 WIB
Kasus Bacok Ketua PP, Julheri Sinaga: Kamaruddin Simanjuntak Seakan Pimpinan Kepolisian
Poto: Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak dan Poltak Parningotan Silitonga nyaris adu jotos dengan tersangka pembacokan Kamiso di Polsek Percut Sei Tuan.
drberita.id -Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Poltak Parningotan Silitonga nyaris adu jotos dengan tersangka pembacokan Kamiso di Polsek Percut Sei Tuan. Aksi kedua pengacara korban Rahman Nasution alias Tuek pun viral di media sosial.

Tuek adalah Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Medan Tembung yang dibacok Kamiso, Wakil Ketua PAC PP Percut Sei Tuan, gegara rebutan lahan eks HGU PTPN2.

Praktisi Hukum Julheri Sinaga SH menilai video viral tersebut menunjukan sikap adanya intervensi dari Kamaruddin dan Poltak ke petugas Polsek Percut Sei Tuan.

"Saya pikir begini ya, terkait masalah hak dan kewajiban masing - masing tau dirilah, polisi kan punya hak dia karena memang itu hak dia, ditempat kerja dia dan gak ada hak pengacara untuk melakukan kesannya itu intervensikan," jelas Julheri, Senin 6 Mei 2024.

Julheri Sinaga menjelaskan kalau memang Kamaruddin sebagai pengacara korban harus sesuai hukum, jangan mendesak kepolisian seakan-akan dirinya pimpinan kepolisian.

"Harusnya lebih paham lah kode etik pengacara itukan ada, gak boleh dia melakukan intervensi, dia lakukan kerja - kerja nya sesuai mekanisme. Kalau dia keberatan ya suratilah, jangan pula perintah perintah seolah dia pimpinan kepolisian disitu dan menyuruh borgol," tegas pria berambut panjang ini.

Julheri Sinaga juga memberikan pandangannya ketika melihat kinerja pihak kepolisian yang tidak sesuai harus dilakukan dengan cara cara bijaksana.

"Kalau dilihat Kamaruddin, penyidik dalam hal ini telah melakukan pekerjaan tidak benar diadukan saja ke propam, surati. Ngapain dia intervensi pula perintah seakan dia pimpinan kepolisian," katanya.

"Mana ada pula hak dia untuk mengintervensi polisi, kalau keberatan dianya adukan ke propam, jangan disitu pula diperintahkan penyidik seakan - akan dia yang punya kewenangan, dia bukan pimpinan, dia bukan siapa siapa, apalagi pada saat itu dia tidak punya surat kuasa, petenteng - petenteng pula ya kan," sambung Julheri Sinaga.

Perbuatan Kamaruddin dan Poltak menurut pengacara kondang di Sumut ini hanyalah untuk mengambil simpati masyarakat dengan mengambil video dan memviralkan.

"Memalukan itu, seakan-akan tujuannya supaya viral. Aku pikir, itukan sudah melanggar kode etik itu, tugas pengacara itu apa, masa diperintah-perintah pula, kalau dia keberatan silahkan, ada mekanisme, seakan-akan dia punya hak yang begitu luar biasa di situ. Memalukan, sempat mau adu jotos, itu bukan kerja kerja pengacara," tandas Julheri Sinaga pakar hukum pidana.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru