Limbah Dapur MBG di Deliserdang Buat Resah Masyarakat, Bupati Harus Bertindak

Redaksi - Kamis, 09 April 2026 14:14 WIB
Limbah Dapur MBG di Deliserdang Buat Resah Masyarakat, Bupati Harus Bertindak
Poto: Istimewa
Limbah dapur MBG di Dusun III Mekar Sari, Deliserdang, Sumut.
drberita.id -Keberadaan Dapur MBG di Dusun III Mekar Sari, Deliserdang, Sumut, menuai keritikan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Air limbah pembuangan dapur ke parit telah merusak lingkungan.

Kondisi itupun bisa berpotensi memicu konflik sosial masyarakat karena ketidakpedulian pemilik Dapur MBG.

Parit di Jalan Banteng Ujung saat ini dalam kondisi memprihatinkan. Saluran air masih tertutup tanah dan batu akibat penimbunan oleh pengusaha kaplingan, dan hingga kini belum dilakukan perbaikan.

Akibatnya, aliran air yang masuk ke parit tidak dapat mengalir menuju Sungai Batuan sebagaimana mestinya. Kondisi ini diperparah dengan pembuangan air dari operasional Dapur MBG yang membuat parit meluap ke badan jalan.

Ironisnya, meski tidak dalam kondisi hujan, genangan air tetap terjadi. Jalan berubah seperti kolam, dan dikhawatirkan jika hujan turun. Takut rumah warga menjadi korban.

"Situasi ini bukan hanya mengganggu aktivitas, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat," ucap warga, Kamis 9 April 2026.

Warga pun menilai, jika persoalan ini tidak segera ditangani secara serius oleh pemerintah daerah, maka potensi kemarahan masyarakat tidak dapat dihindari.

Kepala Desa Mekar Sari, Juliadi disebut telah menerima laporan dari warga dan berjanji akan menegur pemilik Dapur MBG serta mencari solusi. Namun demikian, masyarakat berharap tindakan cepat dan nyata, bukan sekadar teguran.

Lebih memprihatinkan lagi, dampak terparah justru dirasakan oleh pihak lain di sekitar lokasi, termasuk dapur lain yang berada di hilir, tepatnya di Jalan Banteng Ujung No. 76, yang kini menjadi titik genangan paling parah setiap kali air meluap.

Warga pun mendesak agar Bupati Deliserdang turun langsung melihat kondisi tersebut dan mengambil tindakan.

Penanganan saluran drainase, penertiban usaha yang tidak memperhatikan lingkungan, serta tanggung jawab pengusaha kaplingan menjadi hal mendesak yang tidak bisa ditunda.

Jika dibiarkan, ini bukan lagi sekadar genangan air, melainkan awal dari bencana yang disengaja.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru