Kasus KDRT, Polres Langkat Dinilai tak Profesional

Redaksi - Kamis, 30 Januari 2025 21:42 WIB
Kasus KDRT, Polres Langkat Dinilai tak Profesional
Raden Armand
Penasehat Hukum (PH) Dr Sri Rahmadani, Togar Lubis.
drberita.id -Unit PPA (Pelayanan Perlindungan Anak) Polres Langkat diduga tak profesional dalam menerapkan Pasal dalam penetapan sebagai tersangka Dr Sri Rahmadani terkait kasus pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Suaminya Deni. Kini Rahmadani telah menjalani 36 hari berada di sel tahanan Polres Langkat, Sumatara Utara.

Penasehat Hukum (PH) Dr Sri Rahmadani, Togar Lubis mengatakan Dani sempat terlibat ribut hingga pemukulan oleh teman suaminya Irma di sebuah doorsmear di Kota Stabat, Kabupaten Langkat.

"Kejadiannya sekitar bulan September 2024. Dani dipukul dengan hak tinggi. Kepalanya bocor dan bajunya berdarah. Lalu Dani pergi ke Polres Langkat dan melaporkan Irma. Kejadian itu disaksikan oleh suami Dani, Deni. Irma juga sudah mengaku ada berkelahi dengan Dani. Deni yang buat laporan ke PPA Polres Langkat dan kemudian turun surat penangkapan terhadap Dani tertanggal 24 Desember 2024. Kenapa laporan Dani belum juga dituntaskan,dan belum naik ke penyidikan," ucap Togar didampingi Tim Pembela Dr Sri Rahmadani M.Psi dan Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anakdi Taman Cadika Kota Medan, Kamis (30/1/2025).

"Alasan mereka tidak ada saksi. Ada bukti kok, dari Irma juga mengatakan mereka ada bergelut. Sekarang persoalannya adalah, penyidik PPA Polres Langkat tak profesional dalam menerapkan pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Itu pasal sampai ayat empat, kenapa hanya menggunakan hinggat ayat satu saja," ujarnya.

Togar juga menjelaskan, ketika proses penangkapan Dani juga ada kejanggalan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.

"Surat penangkapannya tanggal 24 Desember. Lalu surat perintah penahanannya tanggal 25 Desember. Namun, Dani telah ditahan pada 24 Desember sekira pukul 21.00 wib," katanya.

"Ini bicara hak orang, sampai hari ini dia masih ditahan dan perkara belum dinyatakan P21 oleh jaksa. Kenapa sih, penyidik tidak menangguhkan atau alihkan penahanan Sri Ramadani? Insha Allah besok (Jumat, 31 Januari 2025) kita akan melakukan gugatan melawan hukum. Kita akan tarik hingga Kapolri. Dia harus ikut bertanggungjawab atas persoalan ini," kata Togar.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru