Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Langkat Jadi Momentum Pembenahan Institusi Polri
drberita.id -Kasus perselingkuhan oknum polisi Aipda ES, Polsek Stabat dengan MD, istri anggota DPRD Langkat telah mencoreng citra kepolisian dan menampar kehormatan lembaga legislatif.
Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) pun mendesak Propam Polres Langkat segera menjatuhkan sanksi tegas kepada Aipda ES tanpa pandang bulu.
Mengacu pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
"Institusi Polri harus bersih, profesional, dan berintegritas. Jika seorang anggota terbukti melakukan pelanggaran berat, apalagi yang menyangkut kehidupan pribadi pejabat publik, maka penegakan hukum internal harus dilakukan dengan serius dan transparan," ujar Ariswan, Minggu 13 Oktober 2025.
Tak hanya mendesak penindakan dari internal Polres Langkat, Ariswan juga meminta Komisi I DPRD Langkat segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ia juga menyarankan Kapolres Langkat dan Kasi Propam Polres Langkat dipanggil untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik, demi menjaga kredibilitas lembaga legislatif di tengah publik.
"Ini bukan semata persoalan pelanggaran disiplin individu, tetapi telah menyentuh marwah seorang wakil rakyat. Kehormatan pejabat publik tidak bisa dibiarkan terinjak hanya karena ulah segelintir oknum," tegas Ariswan.
Kasus perselingkuhan oknum polisi dan istri wakil rakyat Kabupaten Langkat harus menjadi momentum pembenahan institusi Polri dan menjadi pelajaran penting etika profesi.
Ariswan menekankan bahwa penegakan hukum yang selektif hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik yang berbahaya bagi demokrasi dan ketertiban sosial.
"Jangan sampai masyarakat menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami, dari PERMADA, akan terus mengawal kasus ini agar menjadi preseden baik bagi penegakan etik dan hukum di republik ini. Kami juga meminta Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Sumut atensi terhadap kasus perselingkuhan oknum polisi Aipda ES Polsek Stabat," tutup Ariswan.
Formapera: Kelangkaan BBM di Sumut Kejahatan Kemanusiaan, Polisi Harus Periksa Pertamina Patra Niaga Sumbagut
Febrie Ardiansyah Tersangka, Kornas Re-LUN: Kortas Tipidkor Polri Panggil Dirut PLN Tapi Mangkir
Wanita Pengedar Narkoba di Nagori Sei Torop Ditangkap Polisi Hingga Tertusuk Duri Sawit
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Febrie Ardiansyah dan DR Jadi Tersangka, Rudi Margono Plt Jampidsus
KAMAK Desak Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka: Sudah 13 Lokasi Berbeda Digeledah