Askani dan Abdul Rahim Lubis Ditangkap Kejati Sumut Terkait Kasus Lahan PTPN dan PT. Ciputra
Artam - Selasa, 14 Oktober 2025 21:32 WIB
Poto: Istimewa
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Mochammad Jefrey (tengah) saat jumpa pers penangkapan Askani dan Abdul Rahim Lubis.
drberita.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus korupsi korporasi lahan PTPN di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, bersama PT. Ciputra, Selasa 14 Oktober 2025.
Kedua tersangka yang ditahan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yaitu Mantan Kepala BPN Sumut Askani dan Mantan Kepala BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis.
"Keduanya ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK, dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ARL dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Kajati Sumut Harli Siregar melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mochammad Jefrey.
Kedua tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land seluas 8.077 hektare.
Tersangka Askani merupakan kepala BPN Sumut periode 2022-2024, dan Abdul Rahim Lubis merupakan Kepala BPN Deliserdang periode 2023-2025.
Hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut diperoleh fakta kedua tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT. NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan paling sedikit 20% lahan HGU yang diubah menjadi HGB.
"Karena revisi tata ruang yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya," jelas Jefrey.
"Terkait apakah ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikan. Nanti kita sampaikan informasinya," tutupnya.
Kedua tersangka Askani dan Abdul Rahim Lubis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ujarnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kasus Ciputra Lebih Menarik dari OTT Topan Ginting
Pemprovsu Stop Anggaran Bantuan Hibah Pembangunan Gedung Kejati Sumut, Ada Apa?
Catatan Akhir Tahun 2025: Kejati Sumut Dengan Keterbatasan Anggaran dan Hasil Kerja Nyata
Kembali Sita Rp. 113 Miliar dari Korupsi Perumahan Citraland, Kejati Sumut Ingatkan Konsumen Tenang dan Tidak Terprovokasi
Baru 4 Tersangka dari BPN dan PTPN Ditetapkan Kejati Sumut di Korupsi Perumahan Citraland, Yang Lain Kapan?
Kejati Sumut Geledah 3 Kantor di Jakarta Terlibat Korupsi Smartboard Langkat dan Tebingtinggi
Komentar