KAUM Meminta Komisi Yudisial Awasi Sidang Prapid Ketua KAMI Medan
Artam - Kamis, 22 Oktober 2020 13:23 WIB

Foto: Istimewa
KAUM di Komnas HAM.
drberita.id | Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) setelah mengajukan permohonan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Medan, terkait penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Khairi Amri akibat demo ricuh saat menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja di Medan, mengadu ke Komisi Yudisial, Komnas HAM dan Ombusdman RI.
Kadiv Infokom KAUM, Eka Putra Zakran mengatakan, saat ini tim hukum KAUM sudah beradi di Jakarta, sesuai rencana, hari Kamis pukul 09.00wib, KAUM akan membuat pengaduan di tiga lembaga negara tersebut.
Masih menurut Eka Putra, berdasarkan hasil analisa dan kajian tim KAUM, bahwa penetapan surat-surat adalah cacat formil hukum, sehingga sudah selayaknya dibatalkan demi hukum.
"Ada kejanggalan dalam hal penetapan sprindik, surat penangkapan, surat penggeledahan dan surat penahanan terhadap Khairi Amri," tegasnya Eka Putra di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.
Dikatakan, bahwa prapid ini diajukan kepada Pemerintah RI, Kepolisian RI, Polda Sumut, dan Polrestabes Medan.
"Karena cacat prosedur penangkapan dan penahanannya. Makanya hadi ini membuat Laporan/Pengaduan ke Komnas HAM RI, Ombudsman RI dan KY RI. Harapan kita agar Khairi dan kawan-kawan segera dibebaskan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua KAMI Medan, Khairi Amri ditangkap polisi terkait aksi demo menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja di Medan, Jumat 9 Oktober 2020. Khairi disangkakan melanggar UU ITE.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait

HUT RI 76Tahun: Merdeka Bagi Buruh Ketika Bebas dari Belenggu Omnibus Law Cipta Kerja

Kota Medan Terbesar, Ini Daftar UMR 33 Kabupaten Kota di Sumut

UMK Tak Naik, Bupati dan Gubsu Digugat ke PN Medan

Kawal Kasus Korupsi, FSPMI Sumut Aksi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut

FSPMI Sumut Aksi Lagi Tolak Omnibus Law dan Naikan Upah Buruh

Replik Ketua KAMI Medan: Alat Bukti Termohon Setelah Tersangka
Komentar