Kejati Sumut Tangkap Direktur PT. NDP Imam Subekti Kasus Korupsi Penjualan Lahan PTPN ke PT. Ciputra
Artam - Senin, 20 Oktober 2025 21:47 WIB
Poto: Istimewa
Direktur PT. NDP Imam Subekti ditangkap.
drberita.id -Direktur PT. Nusa Dua Propertino (NDP) Imam Subekti ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin 20 Oktober 2025. Imam ditangkap dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN Regional 1 ke PT. Ciputra.
Penangkapan Direktur PT. NDP Imam Subekti dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN Regional 1 ke PT. Ciputra melalui Kerja Sama Operasional (KSO) seluas 8.077 hektare, yang menyebabkan negara mengalami kerugian ratusan triliun.
"Hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru yaitu Direktur PT. NDP IS dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN Regional 1 seluas 8.077 hektare melalui KSO dengan PT. Ciputra," ujar Kajati Sumut Harli Siregar melalui Asisten Pidana Khusus (Aspisdus) Mochammad Jefrey didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum)
Muhammad Husairi.
Sebelumnya Kejati Sumut telah menahan 2 tersangka Askani mantan Kepala BPN Sumut dan Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deliserdang.
Menurut Jefry, dalam kurun waktu 3 tahun sejak 2022 hingga 2023 atau pada masa jabatan tersangka Imam Subekti selaku Direktur PT. NDP telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN2.
Permohonan tersebut diajukan tersangka Imam Subekti kepada tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala BPN Deliserdang secara bertahap dalam upaya merubah HGU menjadi HGB bersama-sama dengan tersangka Askani.
"Perbuatan tersangka menyebabkan HGB atas nama PT. NDP yang berasal dari perubahan HGU PTPN2 diterbitkan dan disetujui, meskipun prosesnya tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara," sambung Suhairi.
Penahanan tersangka Imam Subekti setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumut Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025, dengan perintah penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
"Terhadap tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Suhairi.
"Apabila didapat bukti bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, sesuai arahan bapak Kajati Sumut kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, jika ditemukan bukti yang cukup, nantinya tim penyidik akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," tutupnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Irwan Peranginangin Tersangka ke 4 Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN, Berikutnya Siapa?
Nama Nama Terperiksa dan Calon Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN di Kejati Sumut
Kejati Sumut Periksa Anggota DPR RI Terkait Dugaan Suap Perubahan Perda RTRW Kabupaten Deliserdang Untuk Perumahan Citraland
Uang Sitaan Korupsi Lahan PTPN dari PT. DMKR Anak Perusahaan PT. Ciputra Land Dititip di Bank Mandiri
Kejati Sumut Pastikan Ambil Alih Kasus Korupsi Smartboard Jika Kejari Langkat Tidak Tetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kejati Sumut Diminta Ambil Alih Dugaan Korupsi Smartboard dari Kejari Langkat
Komentar