Kejati Sumut Ajukan Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Lahan PTPN2 Dengan Ciputra
Redaksi - Rabu, 10 Juni 2026 18:31 WIB
Poto: Istimewa
Empat terdakwa korupsi jual beli lahan eks PTPN2.
drberita.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan banding atas putusan bebas empat terdakwa korupsi jual beli lahan eks PTPN2 untuk pembangunan komplek Perumahan Citraland di Kabupaten Deliserdang.
Banding yang diajukan jaksa penuntut dari Kejati Sumut, setelah membaca putusan bebas yang dibacakan
Ketua Majelis Hakim Tipikor Muhammad Kasim saat sidang, pada Rabu, 3 Juni 2026 kepada terdakwa Irwan Peranginangin selaku mantan Direktur PTPN II; mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut Askani; mantan direktur anak usaha PTPN yakni PT Nusa Dua Propertindo Imam Subakti, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis.
"Jaksa penuntut telah mendapat petunjuk dari pimpinam kami agar banding. Banding telah didaftarkan ke Pengadilan Medan, dan selanjutnya seminggu setelahnya memori banding akan diserahkan sesuai batas waktu pengajuan banding," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, pada Rabu 10 Juni 2026.
Salah satu pertimbangan banding, sambung Rizaldi, karena jaksa berkeyakinan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas peralihan status lahan Hak Guna Usaha PTPN menjadi Hak Guna Bangunan untuk Perumahan Citraland di Deliserdang.
Jaksa berkeyakinan pemilik HGU yakni PTPN seharusnya mengembalikan 20 persen lahan ke negara saat terjadi perubahan status HGU menjadi HGB sesuai ketentuan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. "Mudah-mudahan banding jaksa diterima pengadilan," ujar Rizaldi.
Irwan Peranginangin saat menjabat Dirut PTPN2 diduga menginbrengkan atau mengalihankan sebagian lahan HGU PTPN2 kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa memperoleh persetujuan pemerintah melalui Menteri Keuangan.
Akibat perbuatan Irwan Peranginangin, negara mengalami kerugian berupa hilangnya 20 persen lahan negara d atas lahan yang dikerjasamakan kepada PT Ciputra lewat anak perusahaan Ciputra yakni PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial seluas 93 haktare.
Kerjasama pembangunan perumahan antara PTPN2 dengan PT Ciputra meliputi 8.077 haktare lahan HGU di empat kecamatan di DeliSerdang.
Pada sidang putusan kepada 4 terdakwa, hakim Muhammad Kasim dan hakim adhoc Rurita Ningrum membebaskan 4 terdakwa dari hukuman 1,6 tahun penjara serta denda Rp.500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kedua hakim itu menyatakan tidak ditemukan unsur korupsi seperti tuntutan jaksa. Adapun hakim Yusafrihardi Girsang berpendapat berbeda (Disenting Opinion). Girsang menyatakan 4 terdakwa terbukti bersalah sesuai fakta persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Medan Soniady Drajat Sadarisman mengatakan, hakim Yusafrihardi Girsang berpendapat berbeda (Disenting Opinion) dalam putusan 4 terdakwa perkara korupsi jual beli lahan PTPN2 dengan PT Ciputra menjadi perumahan Citraland. Adapun pertimbangan disenting opinion hakim, ujar Soni tertuang dalam putusan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Sisir SPPG MBG dari Kejaksaan Agung
Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri
Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut
PB ALAMP AKSI Gelar Aksi di Kejati Sumut, Desak Dugaan Pengadaan di Dishub Medan Diusut
BPN dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Penguatan Penanganan Hukum Bidang Pertanahan
Meski Hanya Berdua, Tetap Semangat Suarakan Pemberantasan Korupsi di Kejati Sumut
Komentar