Program KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Redaksi - Selasa, 16 Juni 2026 12:05 WIB
Program KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Poto: Istimewa
APII aksi di depan Kantor Kejaksaan Agung RI.
drberita.id -Berbagai penyimpangan tata kelola program KIP Kuliah di sejumlah perguruan tinggi swasta di LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

penyimpangan tersebut antara lain mencakup manipulasi data penerima, penerima bantuan yang tidak memenuhi kriteria, praktik pungutan liar, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga lemahnya fungsi pengawasan.

Koordinator Aksi Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda Intelektual Indonesia (DPP APII) S Dermawan secara tegas meminta Kejaksaan Agung segera ditindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, objektif, dan transparan.

"APII mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa Rektor Universitas Al-Azhar Medan, Ketua Yayasan, operator KIP Kuliah, panitia seleksi, serta seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Program KIP Kuliah Tahun 2024 dan 2025 di lingkungan kampus tersebut," ujar Dermawan di depan gedung bundar Kejagung, Senin 15 Juni 2026.

Dermawan mengatakan pemeriksaan tersebut diperlukan guna mengungkap berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait proses seleksi dan penetapan penerima bantuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kejaksaan Agung juga diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara terkait pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perguruan tinggi yang berada di bawah kewenangannya.

"Dana KIP Kuliah merupakan hak mahasiswa kurang mampu yang harus dijaga integritas dan akuntabilitas pengelolaannya. Seluruh dugaan yang muncul harus diuji melalui proses hukum yang objektif dan profesional," tegas Dermawan.

Selain meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, APII juga mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap tata kelola Program KIP Kuliah di Sumatera Utara.

"Selain Kejaksaan Agung, kita minta juga Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek, Ombudsman RI, ikut menelusuri dugaan konflik kepentingan dalam proses penetapan penerima program KIP Kuliah Tahun 2025 pada sejumlah perguruan tinggi," katanya.

Dermawan dalam orasinya juga meminta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan merupakan syarat mutlak agar bantuan negara benar-benar tepat sasaran kepada mahasiswa yang membutuhkan.

Usai menyampaikan aspirasi di Kejaksaan Agung, massa APII melanjutkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI.

Dalam aksinya, APII secara khusus mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk mencopot Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara.

APII menilai pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program KIP Kuliah di wilayah Sumatera Utara perlu dievaluasi secara menyeluruh guna menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan nasional.

Selain pencopotan, APII juga meminta dilakukan pemeriksaan independen terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan yang dijalankan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara. Aspirasi yang disampaikan APII diterima perwakilan Kemendiktisaintek, Amalia dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) serta Toi perwakilan dari PPAPT (Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi).

Dalam dialog bersama massa aksi, pihak Kemendiktisaintek menyampaikan bahwa seluruh aspirasi, dokumen, dan laporan yang disampaikan APII akan diteruskan kepada pimpinan dan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disambut positif oleh peserta aksi yang berharap pemerintah dapat menunjukan komitmen nyata dalam menjaga integritas program KIP Kuliah sebagai instrumen pemerataan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru