Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Siap Hadapi Banding

Redaksi - Kamis, 07 Mei 2026 11:21 WIB
Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Siap Hadapi Banding
Poto: Istimewa
Kepala Bidang Humas (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan.
drberita.id -Kompol Dedi Kurniawan (DK) yang terakhir menjabat Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), pada Rabu 6 Mei 2026.

Putusan dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting.

Dalam sidang, Kompol DK yang sebelumnya dikenal sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba dinyatakan melanggar etik profesi. Perkara ini meledak setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, Kompol DK tampak bersama seorang perempuan dalam situasi yang tak patut.

Kendati demikian, Kompol DK menolak tudingan dalam video yang beredar luas tersebut. Ia menyebut video tersebut sudah lama, diambil saat operasi penyelidikan narkotika. Bahkan Kompol DK menyebut perempuan dalam video yang viral itu adalah informan.

Meski demikian, penjelasan itu tidak bisa meredam polemik hingga Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut tetap melanjutkan pemeriksaan yang hasil sidang etiknya menjatuhkan PTDH atau dipecat.

"Benar, setelah sidang kode etik pagi tadi, yang bersangkutan resmi diberhentikan," ujar Kepala Bidang Humas (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan.

Menurut Ferry, selain pelanggaran etik umum, Kompol DK juga melanggar norma kesusilaan. Video yang beredar menjadi dasar penilaian. "Secara etika Polri, itu pelanggaran," jelasnya.

Meski demikian, Kompol DK tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding. Kabid Humas pun menyatakan akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru