Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora Tinggal Tunggu Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut
Redaksi - Rabu, 22 April 2026 20:50 WIB
Poto: Istimewa
Kantor Polsek Patumbak
drberita.id -Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora tinggal menunggu jadwal sidang kode etik yang akan digelar Bidang Propam Polda Sumut. Sidang akan dilaksanakan oleh Akreditor Bidang Propam Polda Sumut.
Jadwal tersebut diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan Propam (SP2HP2-2) Nomor: B/278/III/WAS.2.1/2026 tanggal 24 Maret 2026, yang dilayangkan kepada Rasyid Hasibuan.
Kuasa hukum pelapor Rasyid Hasibuan yang nerupakan wartawan, Riki Irawan SH MH mengatakan dalam SP2HP2-2 tertanggal 24 Maret 2026 menyebutkan rujukan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Laporan Polisi Nomor: LP-A/152/III/2026/Bidpropam, tanggal 6 Maret 2026.
Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan bahwa Akreditor Bidpropam Polda Sumut telah menindaklanjuti laporan/pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Kompol Daulat Simamora jabatan Kapolsek Patumbak Polrestabes Medan, dengan melakukan pemeriksaan saksi saksi dan terduga pelanggar serta telah mengirimkan surat permintaan saran pendapat hukum.
"Kami minta Bid Propam Polda Sumut bekerja profesional dan transparan, jangan hanya Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora terduga pelanggar kode etik Polri. Kanit Reskrim, Iptu Omrin Siallagan, Kanit Intelkam, Iptu Hutomo, penyidik, Bripka Bancin dan personel Polsek Patumbak yang sedang bertugas mengawal aksi unjuk rasa di PT Universal Gloves (UG) Patumbak patut terduga melakukan pelnggaran juga," kata Riki kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu 22 April 2026.
Riki Irawan juga mengatakan masih menunggu kepastian hukum laporan pengaduan dan profesional atas kinerja personel Bid Propam Polda Sumut.
Laporan pengaduan kliennya (wartawan) terhadap sejumlah personel Polsek Patumbak yang dilayangkan ke Bidang Propam Polda Sumut, Nomor SPSP2/198/X/2025/Subbagyanduan, tanggal 15 Oktober 2025. Tahapan proses laporan pengaduan itu sudah berjalan menjelang setahun/enam bulan, dari Oktober 2025 - April 2026 di Bid Propam Polda Sumut.
Ironisnya, dalam tahapan proses laporan pengaduan kliennya di Bid Propam Polda Sumut, personel Paminal Polda Sumut hanya menetapkan Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora patut terduga melanggar kode etik Polri, yang tertuang pada surat panggilan nomor, B/236/III/WAS.1.2/2026/Bidpropam.
"Silahkan disidangkan segera, tapi kita tetap meminta agar Kanit Intel, Kanit Reskrim Polsek Patumbak dan anggotanya juga diperiksa/disidangkan dan diberi sanksi juga," tegas Riki.
Terpisah, penyidik Wadprof Propam Polda Sumut Bripka Edy Nasution dikonfirmasi awak media via Whatsaap pada Rabu 22 April 2026, terkait kapan digelar persidangan kode etik profesi Polri terhadap terduga pelanggar Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora, mengatakan tinggal nunggu jadwal sidang.
"Tunggu jadwal sidang, masih antrian, nanti akan saya kirimkan surat panggilan untuk sidang," kata Bripka Edy.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut
Dewas KPK Ingatkan Pegawai Taati Kode Etik dan Kode Perilaku
Jilat Kue HUT TNI Dipecat, Diduga Langgar Kode Etik Polri Diback-up
Polisi Pembeking Rentenir Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Jurnalis I-News TV Ajak Seluruh Wartawan Solid Jalankan Tugas Jurnalistik
Kasus Pelanggaran Etik Oknum Polsek Medan Helvetia Belum Selesai
Komentar