Korupsi Dana Hibah Rp. 16,5 Miliar, 9 Box dan 2 Koper Dibawa Jaksa dari Kantor KPU Tanjungbalai

Artam - Rabu, 27 Agustus 2025 21:47 WIB
Korupsi Dana Hibah Rp. 16,5 Miliar, 9 Box dan 2 Koper Dibawa Jaksa dari Kantor KPU Tanjungbalai
Poto: Istimewa
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Yuliyati Ningsih.
drberita.id -Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Yuliyati Ningsih membenarkan penyidik menggeledah Kantor KPU dengan membawa 9 box dan 2 koper.

"Iya benar, hari ini tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Tanjungbalai," kata Yuliyati di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Rabu 27 Agustus 2025.

Penggeledahan Kantor KPU Tanjungbalai merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan kejaksaan atas korupsi dana hibah senilai Rp. 16,5 miliar di tahun 2023 dan 2024.

Pada proses pemeriksaan, kata Yuliyati, penyidik sudah memeriksa sekitar 20 orang.

"Ada beberapa dokumen terkait dana hibah yang disita, ada juga alat elektronik CPU komputer, laptop, dan dokumen lainnya," jelasnya.

Terkait status tersangka, Yuliyati belum mau menjelaskan siapa saja yang akan ditetapkan.

"Kita pemeriksa dulu ini secara estafet, setelah itu kita bisa lebih tahu dan paham siapa saja yang terlibat dan bertanggungjawab atas penyalahgunaan dana hibah ini," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai sebelumnya menggeledah Kantor KPU Kota Tanjungbalai sekitar pukul 09.30 WIB.

Sekira pukul 14.00 WIB, tim kejaksaan keluar dari Kantor KPU Tanjungbalai dengan membawa 9 box dan 2 koper dan mendapat pengawalan TNI.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru