Kuasa Hukum: Perkara Laporan Dugaan Mafia Tanah di Polrestabes Medan Terkesan Lamban

- Selasa, 19 Juli 2022 12:30 WIB
Kuasa Hukum: Perkara Laporan Dugaan Mafia Tanah di Polrestabes Medan Terkesan Lamban
Poto: Istimewa
Riki Irawan SH MH
drberita.id | Kepala Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak Deliserdang bernama Safii Tarigan masih menunggu kepastian hukum di Polrestabes Medan atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya selaku kepala desa atas berita acara permohonan sertifikat hak milik di atas tanah milik keluarga Kuson Sianturi.

Kuasa hukum korban menilai proses laporan tersebut yang sudah dilaporkan kliennya ke Polrestabes Medan dinilai lambat. Ia meminta kepada Polrestabes Medan agar mengatasi kasus tersebut.

Riki Irawan SH MH kuasa hukum korbanSafii Tarigan mengatakan kejadian ini bermula saat tanah milik Kuson Sianturi ada yang mengklaim milik orang lain.
"Menurut data yang mengklaim tanah Kuson Sianturi adalah berinisial MRB dkk, tahunya hal tersebut setelah seseorang datang ke kepala desa mengatakan kepada pelapor (Safii Tarigan) bahwa di BPN Deliserdang ada tanda tangannya di berita acara permohonan sertifikat hak milik nomor 2133 atas nama inisial MRB dkk," katanya.
BACA JUGA:
Zeira Salim Minta Polda Bongkar Tuntas Kasus Skimming Bank Sumut
"Padahal tanah tersebut adalah milik Kuson Sianturi dan kliennya saya tidak pernah menandatangani apapun termasuk diberita acara permohonan sertifikat hak milik MRB," imbuhnya.
Selain itu tandatangan terang Riki Irawan ada juga stempel yang kita duga palsu karena menurut kliennya ia tidak pernah memberikan stempel untuk berita acara permohonan sertifikat hak milik MRB.

"Kita sudah pernah mendatangi pihak BPN namun tak pernah ada keputusan yang pasti padahal kliennya kita sudah jelas menyatakan dirinya tak pernah menandatangani surat tersebut," terangnya.

Karena tidak ada kejelasan yang pasti dari pihak BPN maka kliennya membuat laporan ke Polrestabes Medan sesuai laporan polisi nomor: LP/B/974/III/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 maret 2022.

"Jadi dua bulan setelah buat laporan persisnya pada tanggal 22 Mei 2022 pihak polrestabes Medan telah melayang surat permintaan foto copy terlegalisir sertifikat hak milik nomor 2133 tanggal 31 Desember 2021 atas nama berinisial MRB, namun hingga sekarang belum ada kepastian kabarnya," katanya, Senin 18 Juli 2022.

Ungkap Riki Irawan pihaknya sudah mendatangi pihak BPN. Pihak BPN menjelaskan Surat dilayangkan Polrestabes Medan sudah diterima pihaknya.
"Kata orang BPN bernama Putri ia menjelaskan sudah menerima surat tersebut namun saat mau dikirim surat yang diminta kata juper dari Polrestabes Medan ia yang akan mengambil sendiri," ungkapnya.

Hal ini menjadi pertanyaan Riki, ada apa ini semua, mengapa proses laporan kliennya diduga lamban padahal sudah jelas dari surat yang dilayangkan pihak Polrestabes Medan ini akan menjadi kunci jawaban dari laporan kliennya.
BACA JUGA:
KPK Ajak Peserta Diklat Lemhannas Membiasakan Diri Praktik Antikorupsi
"Ia meminta kepada Kapolrestabes agar segera mengatasi persoalan kasus ini agar segera terungkap kebenaran yang sebenarnya," pintanya.

Korban melalui kuasa hukum nya meminta pihak Polrestabes Medan agar laporan tersebut menindaklanjuti nya dengan cepat dan profesional karena ini menurut nya ada dugaan permainan mafia tanah di BPN Deliserdang.
"Saya harap proses ini segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka secepatnya," ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dikonformaso membenarkan adanya laporan tersebut. Kini pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Iya, kami lakukan penyelidikan terhadap perkara itu," pungkasnya.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru