Kuasa Hukum Warga: Aneh, Komisi XII DPR RI Disebut Gakkum KLH Sebagai Pelapor PT Universal Gloves

Redaksi - Minggu, 21 Juni 2026 16:09 WIB
Kuasa Hukum Warga: Aneh, Komisi XII DPR RI Disebut Gakkum KLH Sebagai Pelapor PT Universal Gloves
Poto: Istimewa
Riki Irawan SH MH, Kuasa Hukum Warga Patumbak.
drberita.id -Kuasa hukum warga Riki Irawan SH MH meminta agar dilibatkan dalam seluruh rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkum KLH RI Wilayah Sumatera maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

"Kami selaku penasihat hukum yang mewakili warga terdampak, termasuk dua warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Patumbak dalam kasus dugaan pengrusakan saat melakukan aksi penolakan terhadap keberadaan gudang pengolahan cangkang sawit yang digunakan sebagai bahan bakar murah oleh PT Universal Gloves Patumbak, minta agar dilibatkan dalam seluruh rangkaian pemeriksaan," ucap Riki Irawan, Minggu 21 Juni 2026.

Sebelimnya Riki diundang Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk pemeriksaan bersama dengan Gakkum KLH Wilayah Sumatera, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat 19 Juni 2026.

"Jangan kemudian disebut bahwa pelapornya adalah Komisi XII DPR RI, sebagaimana kami temukan dalam pemeriksaan lanjutan di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Pemerintah yang diwakili oleh dua institusi yang berwenang dalam penegakan hukum lingkungan hidup tersebut hendaknya mempertimbangkan penderitaan warga terdampak, yakni warga Gang Listrik dan Gang Sahabat, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak," sambungnya.

Menurut Riki, penegakan hukum yang dilakukan harus mampu menjawab keresahan warga. Hentikan kriminalisasi dan praktik adu domba antarwarga melalui penetapan tersangka terhadap Sumantri dan Fajar.

Pemerintah juga harus memastikan pemulihan terhadap warga terdampak, mulai dari perbaikan rumah-rumah yang rusak, pemulihan kesehatan fisik, mental, dan sosial masyarakat, hingga pemberian ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial yang dialami warga di kedua Gang, sebelum sanksi administrasi diberikan.

Selain itu, hukum pidana lingkungan hidup juga harus ditegakan terhadap PT Universal Gloves Patumbak dalam perkara ini. Jangan hanya menerapkan hukum administrasi dengan alasan 'ultimum remedium'.

"Perlu dipahami oleh semua pihak bahwa prinsip ultimum remedium tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Istilah tersebut hanya menegaskan bahwa pemidanaan merupakan upaya hukum terakhir, bukan berarti pelaku usaha yang lalai, abai, atau bahkan dengan sengaja melanggar hukum tidak dapat dipidana," jelas Riki Irawan.

Dalam perkara ini, lanjut Riki, terdapat dugaan kuat bahwa PT Universal Gloves tidak menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dugaan tersebut tercermin dalam berbagai temuan dua institusi negara yang dituangkan dalam hasil penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan, yang kemudian disimpulkan ke dalam surat surat resmi dan disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Terlebih lagi, PT Universal Gloves bersama Polsek Patumbak dan Ditreskrimsus Polda Sumut diduga kuat telah melakukan upaya kriminalisasi yang melemahkan perjuangan warga dalam memperjuangkan hak-haknya sebagaimana dijamin oleh undang undang.

"Hal ini bisa kita lihat dari penetapan warga sebagai tersangka serta penghentian laporan pengaduan warga di Ditreskrimsus Polda Sumut yang diduga dilakukan secara melawan hukum, sengaja, dan sistematis," tutup Riki Irawan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru