Tim Kuasa Hukum Sumantri Ajukan Permohonan Praperadilan, Riki Irawan: Ini Bukap Pidana Berat
Redaksi - Selasa, 28 Juli 2026 21:37 WIB
Poto: Istimewa
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
drberita.id -Tim kuasa hukum Sumantri resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada Senin (27/7/2026). Praperadilan tersebut untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka yang ditetapkan Polsek Patumbak.
Selain itu juga terkait penahanan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam perkara yang berawal dari laporan PT Universal Gloves.
Kuasa hukum Sumantri, Riki Irawan SH MH mengatakan proses pendaftaran praperadilan berlangsung cukup lama karena adanya kendala pada sistem elektronik pengadilan. Kondisi tersebut sempat memunculkan kekesalan di pihaknya.
"Lambat kali proses pendaftaran permohonan prapidnya. Mungkin sistem elektronik yang jelimet ini agar kami batal atau tidak jadi mendaftarkan permohonan prapid," ujar Riki.
Riki menegaskan pernyataannya itu merupakan luapan kekesalan. Meski demikian, Riki dan timnya tetap bersikeras mendaftarkan permohonan praperadilan walaupun petugas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyampaikan berkas pokok perkara telah dilimpahkan jaksa ke pengadilan sekitar empat hari sebelumnya.
Berdasarkan ketentuan KUHAP dan aturan yang berlaku, pokok perkara seharusnya belum disidangkan sebelum permohonan praperadilan diputus.
"Kami tetap ngotot tidak ada dasar bagi pengadilan untuk menolak pendaftaran permohonan. Terima dulu pendaftaran dan sidangkan permohonan praperadilan terkait pembatalan penetapan tersangka dan penahanannya. Setelah itu baru diputus diterima atau ditolak," katanya.
Usai permohonan praperadilan diterima, Riki dan tim kuasa hukum langsung mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial untuk memohon melakukan pengawasan terhadap jalannya persidangan praperadilan yang diperkirakan mulai berlangsung dalam beberapa hari setelah pendaftaran.
Permohonan pengawasan itu diajukan karena pihaknya mengaku khawatir adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap kliennya.
Riki menduga terdapat keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang tidak profesional. Walaupun dugaan tersebut merupakan pandangan dari tim kuasa hukum, dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan.
Ia pun berpendapat perkara yang menjerat kliennya bukan merupakan perkara pidana berat, tidak berkaitan dengan tindak pidana terhadap nyawa maupun keamanan negara.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan perlu diuji melalui mekanisme praperadilan," tegasnya.
Riki juga mengaitkan perkara dengan konflik yang sebelumnya terjadi antara warga dan PT Universal Gloves. Menurut dugaannya, perusahaan kesal terhadap warga yang dalam hal ini adalah kliennya. Karena berkali-kali perusahaan didatangi, diperiksa, diselidiki, disidik, serta dikenai sanksi oleh sejumlah lembaga negara yang berwenang menyusul adanya pengaduan masyarakat.
Menurut informasi yang diterimanya, lanjut Riki, PT Universal Gloves belum memenuhi tuntutan warga yang sejak awal menyampaikan keberatan atas aktivitas penimbunan dan pengolahan cangkang buah kelapa sawit yang digunakan sebagai bahan bakar alternatif pengganti BBM dan gas untuk pengoperasian mesin produksi pabrik sarung tangan lateks milik perusahaan tersebut.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Praperadilan Dugaan Pungli Oknum Polres Batu Bara Karena Proses Hukum Lambat
Tim Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Tipikor Vonis Bebas Terdakwa Dikriminalisasi Perkara Korupsi
Riki Irawan: Ayah dan Anak Ditahan Akibat Laporan Pencemaran Lingkungan Cangkang Buah Sawit
Hari Raya Waisak, 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Buddha Dapat Remisi dari Menteri Imipas
Menteri Imipas Pindahkan Narapidana Korupsi Topan Ginting dari Rutan ke Lapas Medan
Protes Lanjutan, Kapolri Didesak Tolak Banding Kompol DK dan Proses Pidana Segera
Komentar