Sojamsu: Londo Ireng Tak Ada di Medan

Redaksi - Sabtu, 01 Agustus 2026 02:52 WIB
Sojamsu: Londo Ireng Tak Ada di Medan
Poto: Istimewa
Aksi tolak pernyataan "Londo Ireng" Presiden Prabowo.
drberita.id -Solidaritas Jurnalis dan Masyarakat Sipil Sumatra Utara (Sojamsu) mengecam keras pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah "Londo Ireng".

Pernyataan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis yang menjalankan tugas berdasarkan prinsip kemerdekaan pers.

Penyematan istilah "Londo Ireng" kepada kelompok yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam demokrasi merupakan bentuk pelabelan yang berbahaya. Sebab, istilah tersebut membawa konotasi historis yang negatif dan dapat membangun stigma bahwa jurnalis atau kelompok masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah memiliki keberpihakan kepada kepentingan asing atau bertentangan dengan kepentingan bangsa.

"Kami menilai, pelabelan tersebut bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Array, salah seorang peserta aksi di depan Pos Bloc, Kota Medan, Jumat 31 Juli 2026.

Aksi unjuk rasa damai ratusan massa dari jurnalis, LSM, pengamat, di Kota Medan, berjalan tertib dengan pengawalan polisi berpakain dinas dan sipil.

Array membeberkan dalam Pasal 2 UU Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Artinya, keberadaan pers yang kritis terhadap pemerintah bukanlah ancaman, melainkan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap jalannya kekuasaan.

Selain itu, kata Array, Pasal 3 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial tersebut memberikan legitimasi kepada jurnalis untuk melakukan kritik, investigasi, serta mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Karena itu, ketika jurnalis menjalankan tugas jurnalistik dengan mengkritisi kebijakan pemerintah, hal tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan anti-negara, terlebih dikategorikan sebagai bentuk keberpihakan kepada kepentingan asing.

"Yang jelas, Londo Ireng tak ada di Medan," tegas Array.

Lanjut Array, pemberian label "Londo Ireng" kepada jurnalis juga berpotensi bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menjamin bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pernyataan yang mendiskreditkan profesi jurnalis dapat menciptakan tekanan psikologis dan sosial terhadap jurnalis, terutama mereka yang menjalankan fungsi kritik dan pengawasan terhadap pemerintah.

Lebih jauh, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Labelisasi terhadap jurnalis yang kritis dapat menjadi bentuk tekanan nonformal yang berpotensi menghambat kebebasan jurnalis dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah bukan bentuk permusuhan, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances dan merupakan hak konstitusional warga negara yang jelas dijamin oleh UUD 1945 sebagaimana Pasal 28E ayat (3).

Pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi, bukan memberikan stigma yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik.

Begitu juga akademisi atau pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang berperan sebagai pilar penting terhadap kontrol sosial yang berada di luar struktur formal kekuasaan untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan dari masyarakat.

"Oleh karena itu, penggunaan istilah "Londo Ireng" terhadap jurnalis, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil tidak hanya menjadi persoalan etika komunikasi pejabat publik, tetapi juga menyentuh prinsip dasar kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Array.

Labelisasi ini juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara atas partisipasi dalam pemerintahan dengan menyampaikan usulan dan pendapat baik melalui mimbar akademis, aksi unjuk rasa, proses peradilan, hingga media pemberitaan sebagaimana di jamin UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru