Laporan Eka Pranata Tarigan Ngendap 2 Tahun di Polsek Pancurbatu

Redaksi - Jumat, 02 Mei 2025 19:19 WIB
Laporan Eka Pranata Tarigan Ngendap 2 Tahun di Polsek Pancurbatu
Poto: Istimewa
Korban pelapor dan pengacara.
drberita.id -Polsek Pancurbatu diduga mengendapkan laporan kasus pengeroyokan yang dilaporkan Nurhelni Br Karo (47) selama hampir 2 tahun lamanya.

Dalam laporannya yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/483/XII/2023/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, Nurhelni menyebutkan bahwa suaminya, Eka Pranata Tarigan dianiaya secara bersama-sama oleh tiga orang di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada Kamis, 14 Desember 2023.

Ironisnya, hingga kini, belum ada kejelasan perihal perkembangan kasus yang dilaporkan hampir 2 tahun lamanya ini. Padahal, ketiga terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Eka Pranata Tarigan sudah teridentifikasi.

Apalagi, para terduga pelaku tetap eksis alias masih bebas berkeliaran persis di seputaran Polsek Pancurbatu.

"Anehnya lagi, dalam laporan tertuang bahwa para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Namun, setelah hampir 2 tahun lamanya, penyidik Polsek Pancurbatu hanya menetapkan satu orang tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351. Itu pun tak dilakukan penahanan," ujar kuasa hukum korban, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M Sinaga di Mapolsek Pancurbatu, Jumat, 2 Mei 2025.

Artinya, lanjut Feryanto, penyidik Polsek Pancurbatu tidak profesional dalam menangani perkara ini sehingga pasal pengeroyokan diubah menjadi penganiayaan.

"Atau jangan jangan penyidik Polsek Pancurbatu takut kepada para terlapor atau memang ada perihal lainnya sehingga sampai saat ini para terduga pelaku masih bebas berkeliaran," katanya.

Feryanto menyebutkan, kasus ini tidak rumit karena para terlapor sudah teridentifikasi, bahkan masih eksis berkeliaran di seputar Polsek Pancurbatu. Namun begitu, jika Polsek Pancurbatu takut atau memang tak mampu menangani kasus yang dilaporkan klien kami ini, limpahkan saja ke Polda Sumut. Sederhana saja itu.

Atau, kata Feryanto, secara hirarki, kedudukan Polsek Pancurbatu memang lebih tinggi dibanding Polda Sumut sehingga berani mengangkangi program prioritas Kapolda Sumut, khususnya dalam menangani kasus pengeroyokan yang dialami Eka Pranata Tarigan.

"Sekali lagi kami sampaikan, jika memang Polsek Pancurbatu takut atau memang tak mampu menuntaskan kasus penganiayaan yang dialami klien kami, maka kami minta untuk melimpahkannya ke Polda Sumut," tegasnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Elia Karokaro yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya professional dalam menangani perkara ini.

Namun, ketika ditanya mengapa kasus ini mengendap hingga hampir 2 tahun lamanya di Polsek Pancurbatu, Kanit Reskrim beralasan karena antara pelapor dan terlapor sama sama saling melaporkan.

"Terlapor ini melaporkan pelapor ke Polrestabes Medan. Sementara, sebaliknya, pelapor melaporkan terlapor ke Polsek Pancurbat. Jadi, kami harus ekstra hati hati dalam menangani kasus ini," kata Iptu Elia lewat sambungan telepon.

Kendati demikian, Iptu Elia mengatakan pihaknya tetap professional dalam menangani kasus ini.

"Ini saling lapor. Jadi kami kordinasikan lagi ke Polrestabes Medan. Untuk perkembangan selanjutnya, nanti kami sampaikan," pungkasnya.

Korban Eka Pranata Tarigan dianiaya oleh tiga orang di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis, 14 Desember 2023.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuhnya.

Tidak terima suaminya babak belur karena dikeroyok oleh sejumlah orang, istri korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pancurbatu.

Namun miris, hingga hampir 2 tahun lamanya, kasus ini tak kunjung tuntas, karena tak satu orang pun dari para terduga pengeroyokam terhadap Eka Pranata Tarigan ditahan.

Bahkan dalam STTLP disebut korban mengalami tindak pidana sesuai dengan Pasal 170 KUHP, namun setelah hampir 2 tahun lamanya, Pasal tersebut diubah menjadi 351 KUHP.

Apa yang terajadi di Polsek Pancurbatu ini semakin menambah catatan panjang tentang sulitnya mendapat keadilan di jajaran Polrestabes Medan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru