Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut
Redaksi - Jumat, 03 Juli 2026 01:02 WIB
Poto: Istimewa
PB ALAMP AKSI sampaikan aspirasi korupsi depan Kantor Kejati Sumut.
drberita.id -Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa menuntut Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyeret aktor intelektual di balik dugaan korupsi tiga proyek fasilitas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sumatera Utara.
Tuntutan itu disampailan PB ALAMP AKSI di depan Kantor Kejati Sumut pada Kamis, 2 Juli 2026.Aksi dipimpin langsung oleh Ketua Umum Eka Armada Danu Saptala, Korlap Hardiansyah Putra, dan Korak Doni Kurniawan ini menuntut
"Kejati Sumut harus segera menangkap aktor intelektual di balik dugaan korupsi tiga proyek fasilitas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Sumatera Utara yang tak kunjung rampung meski telah melewati batas kontrak," ungkap Ketua Umum PB ALAMP AKSI Eka Armada Danu Saptala didampingi Korlap Hardiansyah Putra, dan Koras Doni Kurniawan.
Eka membeberkan tiga proyek APBD Sumut tahun 2025 yang mangkrak dan terbengkalai tersebut,
1. Pembangunan gedung rawat baru inap medis umum senilai Rp4,1 miliar yang dikerjakan CV Yudha Pratama dengan SPMK Nomor: 602/1829/RSJ/vii/2025 tanggal 14 Juli 2025.
2. Rehabilitasi ruang rawat inap Bukit Barisan dan rehabilitasi ruang rawat inap Dolok Sanggul senilai Rp5 miliar yang dikerjakan PT Cipta Karina Persada dengan APMK Nomor: 602/2134/rsj/vii/2025 tanggal 6 Agustus 2025.
Seharusnya, berdasarkan SPMK, seluruh pengerjaan proyek tersebut tuntas pada Desember 2025. Namun hingga Juli 2026, fisik bangunan masih terbengkalai. Celakanya lagi, PB ALAMP AKSI mendapati fakta mencengangkan terkait dugaan persekongkolan jahat pada pos anggaran pengawasan.
3. Konsultan Pengawas diduga telah menerima pembayaran penuh 100%, padahal pekerjaan fisik di lapangan belum juga rampung; yaitu CV Rekayasa Utama Konsultan dengan nilai kontrak Rp305 juta (Konsultan Pengawas Gedung Baru & Gedung Bukit Barisan), dan CV Biro Arsitek & Insinyur Griyasmara dengan nilai kontrak Rp77 juta (Konsultan Pengawas Gedung Ruang Rawat Inap Dolok Sanggul).
"Bagaimana pasien mau sembuh? yang gila bisa semakin gila!," ujar Eka.
PB ALAMP AKSI mengatakan kondisi ini bukan sekadar masalah kerugian negara, melainkan ancaman kemanusiaan. Terbengkalainya gedung perawatan jiwa ini bisa membuat seribuan pasien Rumah Sakit Jiwa di Sumut terlantar. Fasilitas yang menjadi tumpuan kesembuhan mental pasien justru berubah menjadi monumen mangkrak akibat keserakahan oknum terkait.
"Kejati Sumut jangan menutup mata, apalagi terkesan mempeti-es-kan kasus ini. Pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh terhadap KPA, PPK, PPTK, hingga pihak rekanan," tegas Eka.
Aksi massa PB ALAMP AKSI diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Rizaldi SH MH. Massa resmi melaporkan dugaan korupsi di Rumah Sakit Jiwa ke PTSP Kejati Sumut.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Korupsi Smartboard Pendidikan Langkat: Baron Minta Fee 44 Persen dari PT Bismacindo Perkasa
Baron Bisa Jadi Tersangka Korupsi Smartboard Langkat, Kejati Sumut: Belum Ada Surat Perintah
Proyek Jalan di Kota Tanjungbalai Akan Dilaporkan ke Kejati Sumut, Minta Kadis PUPT Tety Juliany Siregar Diperiksa
Kejari Madina Tahan Kepala BKPSDM Pemkab Terkait Korupsi Smart Village
Setelah 6 Bulan Tersangka Korupsi, Mantan Kadis Kesehatan Batubara Akan Disidangkan Awal Agustus
FABEM Sumut Minta Polresta Deli Serdang Profesional Tangani Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Penjualan Tanah
Komentar