LSM LIRA Laporkan FSL ke Polrestabes Medan

Artam - Selasa, 09 Juni 2020 22:07 WIB
LSM LIRA Laporkan FSL ke Polrestabes Medan
Istimewa
LSM LIRA di Kantor DPD Medan, Selasa 9 Juni 2020.

drberita.id | Seluruh pengurus mulai tingkat kecamatan, kabupaten kota, provinsi, hingga pusat, semuanya merasa terpanggil atas banyaknya pemberitaan hoax di media tentang pimpinan LSM LIRA M. Jusuf Rizal. Kader dan pengurus LSM LIRA melaporkan FSL.

Wasekjen DPP LSM LIRA AR. Hasibuan dan Walikota Sama'an Lubis beserta seluruh Dewan Pimpinan Kecamatan(DPK) se-Kota Medan yang didampingi kuasa hukum Arhsy & Associates membuat laporan ke Polrestabes Medan.


Laporan yang dibuat terkait pencemaran nama baik Presiden LSM LIRA M. Jusuf Rizal dengan nomor: STTP/1402/VI/2020/SPKT Polrestabes Medan, dengan terlapor FSL.

Baca Juga: KPK Tetapkan Seorang Bupati di Sumut Sebagai Tersangka Suap Dana Perimbangan

"Sesuai Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 jo 27 ayat 1, kita melaporkan FSL," kata Walikota LSM LIRA Medan Sama'an Lubis dalam keterangan tertulis, Selasa 9 Juni 2020.


Sama'an menuturkan semua kader dan pengurus merasa keberatan atas postingan FSL bersama AMR dan kawan-kawannya, karena dalam postingan telah 'membunuh karakter' pimpinan LSM LIRA.

Baca Juga: Ribut Keluarga, MKD Tegur Anggota Fraksi PDIP Krisdayanti

"Makanya kami membuat laporan ini untuk memulihkan kembali nama pimpinan kami yang munkin sudah dicemarkan di publik." kata Sama'an.

(art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru