MATA Pelayanan Publik Sarankan Korban PPPK Pemkab Madina Lapor ke Ombudsman

Dugaan Kecurangan Dalam Proses Seleksi
Redaksi - Selasa, 26 Desember 2023 13:35 WIB
MATA Pelayanan Publik Sarankan Korban PPPK Pemkab Madina Lapor ke Ombudsman
Poto: Istimewa
Abyadi Siregar.
drberita.id -Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) diminta memberi penjelasan berbasis regulatif terkait dugaan kecurangan dalam proses seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diprotes ratusan peserta.

Permintaan itu disampaikan Abyadi Siregar, Direktur MATA Pelayanan Publik, sebuah NGO Konsultan dan Pengawas Pelayanan Publik, menanggapi wartawan, Selasa 26 Desember 2023.

"Pemkab Madina harus bisa menjelaskan secara detail bagaimana proses seleksi itu dilakukan yang mengakibatkan banyak muncul protes dari peserta. Apakah pemberian tambahan nilai melalui Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dilakukan Pemda sudah sesuai Kepmendikbud No: 298 tahun 2023 tentang Pedoman SKTT PPPK Guru Tahun 2023?," tegas Abyadi Siregar.

Sesuai regulasi, Pemda memang diberi peluang memberi nilai tambahan dalam proses seleksi PPPK fungsional guru melalui melanisme SKTT. Peluang Pemda ini diatur dalam Kepmendikbud No: 298 tahun 2023.

Dalam Kepmendikbud ini dijelaskan, bahwa dalam rangka optimalisasi hasil kompetensi teknis bagi pelamar PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru, instansi daerah dapat melaksanakan SKTT, selain Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diuraikan bahwa, dalam proses penilaian melalui SKTT itu, yang dilakukan adalah mengamati perilaku profesionalisme guru.

"Pokok substansi pengamatan perilaku profesionalisme guru terdiri atas: kematangan moral dan spiritual; kematangan emosional; keteladanan; interaksi pembelajaran dan sosial; keaktifan dalam organisasi profesi; kedisiplinan; tanggung jawab; perilaku inklusif; kepedulian terhadap perundungan; dan kerja sama dan kolaborasi. "Dari hasil pengamatan ini, kemudian akan keluar nilai SKTT," jelas Abyadi.

Tapi persoalannya adalah, lanjut Abyadi Siregar, kenapa ada peserta yang mengeluh, bahwa setelah melalui penilaian SKTT yang dilakukan Pemda, nilai yang diperolehnya saat ujian CAT justru berkurang?

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru