Abyadi Siregar: Pengelolaan Dana BOS Harus Sesuai Juknis
Jangan Ada Celah Hukum
Redaksi - Kamis, 26 Oktober 2023 15:37 WIB
Poto: Istimewa
Rakor Pelayanan Publik Pendidikan
drberita.id -Seluruh kepala madrasyah diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati mengelola dan memberikan layanan pendidikan. Yang lebih penting lagi, jadikan regulasi sebagai acuan dalam setiap mengambil kebijakan.
Hal ini penting untuk menghindari celah hukum dari penegak hukum.
Penegasan itu disampaikan Konsultan Pelayanan Publik dari MATA-Pelayanan Publik, Abyadi Siregar di hadapan ratusan kepala madrasyah pada Rakor Kepala Madrasyah RA, MI, MTs dan MA di Pendopo Umar Baki, Binjai, Rabu 25 Oktober 2023.
Abyadi mengingatkan agar setiap kebijakan yang dilakukan dalam mengelola layanan pendidikan, harus memiliki dasar hukum. Misalnya, dalam menggalang dana komite sekolah hingga pengelolaannya, harus memiliki payung hukum yang jelas.
Demikian juga pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), harus sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah ada. Tak kalah pentingnya terkait penjualan perlengkapan sekolah dan buku bahan ajar, harus memiliki dasar hukum.
"Saran saya, kalau tidak ada diatur dalam regulasi, sebaiknya jangan dilakukan. Hindari saja. Jangan karena tergoda dengan keuntungan tertentu, lalu kita berspekulasi. Ini berbahaya. Kita tidak mengetahui kapan waktunya penegak hukum bertindak," tegas Abyadi Siregar.
Terkait penggalangan dana Komite Madrasyah secara regulatif, kata Abyadi Siregar, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasyah, madrasyah melalui komitenya dibolehkan menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik dan kepala madrasyah.
"Hal ini diatur jelas pada pasal 11 (3) PMA No 16 tahun 2020. Namun harus diingat, pada pasal 12 dijelaskan mekanismenya, yakni Komite Madrasyah sebelumnya harus membuat proposal dalam melakukan penggalangan dana. Proposal tersebut harus diketahui kepala madrasyah," jelas Abyadi Siregar.
Pendidikan Dasar Tidak Boleh Pungutan
Namun penggalangan sumbangan dana pendidikan dari siswa itu, menurut Abyadi Siregar, hanya bisa dilakukan di jenjang pendidikan tingkat atas.
"Penggalangan dana sumbangan pendidikan tidak bisa dilakukan kepada siswa jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP). Karena ini sudah diatur tegas dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," jelas Abyadi.
"Pada BAB VIII WAJIB BELAJAR pasal 34, sudah ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa memungut biaya," sambungnya.
Wajib belajar, terang Abyadi, merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
"Itu artinya, tidak boleh ada pungutan pada satuan pendidikan tingkat dasar," kata Abyadi Siregar.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
6 PHTC Sumut, Direktur MATA: Yang Penting Bobby Nasution Jangan Alergi Terhadap Pengawasan Masyarakat
MATA Pelayanan Publik Sarankan Korban PPPK Pemkab Madina Lapor ke Ombudsman
Abyadi Siregar: Alumni SMA Muhammadiyah Harus Ikut Tentukan Arah Negara
Ombudsman Temukan Bukti Masalah Pembangunan Pasar Delima Batubara
Ombudsman RI: Pelayanan Publik Rutan Medan Cukup Baik
Ombudsman: Pelayanan Publik di Sekolah Harus Berjalan Baik
Komentar