MATA Pelayanan Publik Sarankan Korban PPPK Pemkab Madina Lapor ke Ombudsman
Dugaan Kecurangan Dalam Proses Seleksi
Redaksi - Selasa, 26 Desember 2023 13:35 WIB
Poto: Istimewa
Abyadi Siregar.
"Seharusnya kan nilainya bertambah. Karena nilai CAT ditambah dengan nilai SKTT. Tapi kenapa justru nilainya berkurang?," tegas Abyadi.
Di sisi lain, bahkan ada sejumlah peserta yang nilai hasil ujian CAT dibilang tak terlalu tinggi, namun dinyatakan lulus seleksi PPPK.
"Saya kira, Pemkab Madina terutama Dinas Pendidikan harus bisa menjelaskan masalah ini berdasarkan Kepmendikbud No 298/2023," harapnya.
Abyadi Siregar memaklumi asumsi yang berkembang bahwa kewenangan Pemda memberi nilai tambahan melalui mekanisme SKTT ini, diduga menjadi peluang bagi Pemda (Disdik) untuk curang dalam proses seleksi PPPK.
"Saya khawatir, seleksi PPPK ini terjadi seperti di beberapa kabupaten/kota lain. Di mana para calon dipungli hingga puluhan juta per orang untuk lulus jadi PPPK", tutur Abyadi.
MELAPOR
Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut periode 2013 s/d Oktober 2023 ini menyarankan, sebaiknya seluruh para peserta calon PPPK itu melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Penyampaian laporan ini dimaksudkan untuk membongkar dugaan tindakan maladministrasi yang terjadi dalam proses selekso PPPK tersebut.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Abyadi Siregar: Pengelolaan Dana BOS Harus Sesuai Juknis
Ombudsman RI: Pelayanan Publik Rutan Medan Cukup Baik
Ombudsman: Pelayanan Publik di Sekolah Harus Berjalan Baik
Kejati Sumut dan Ombudsman Daring Pelayanan Publik Cegah Korupsi
Dewan Ungkap 4 Masalah Kota Medan
Kapoldasu Irjan Ridwan: Memberi Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat Merupakan Kewajiban
Komentar