Pakar Hukum Pidana: Penangkapan Ruslan Buton Melanggar Yuridis Konstirusional
drberita.id | Penangkapan mantan anggota TNI AD Ruslan Buton (RB) yang dilakukan Bareskrim Polri, dinilai telah melanggar asas rechtsmatigheid, karena sistem Negara Republik Indonesia sangat mengutamakan UUD 1945 sebagai induk paradigma yuridis konstirusional.
"Penegakan hukum dalam persangkaan terhadap Ruslan Buton jelas tidak sesuai dengan asas rechtsmatigheid, karena sistem hukum negara kita masih sangat menjunjung tinggi legisme terutama UUD 1945, sebagai induk paradigma yuridis konstirusional secara hierarki," kata Pakar Hukum Pidana Dr. Jaholden, SH, MHum dalam keterangan tertulis, Sabtu 29 Mei 2020.
Menurut Dosen Pascasarjana UMSU ini, dengan adanya perubahan kedua UUD 1945 pada tahun 2000, jaminan konstitusional dengan tegas menyatakan sesuai dengan Pasal 28 E Ayat 3 UUD 1945, bahwa setiap orang, seperti Ruslan Buton berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jaholden juga menyatakan secara korelasi, jelas hukum memberikan pengayoman terhadap hak-hak asasi manusia. Ini merupakan payung dari seluruh aturan undang undang yang ada, berdasarkan Pasal 24 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang asasi manusia.
Baca Juga: New Normal, Santri Preneur Medan Berikan Pendampingan Usaha dan Sembako
Jaholden yang juga ahli Pretrial Justice atau ahli dalam praperadilan, menyatakan dalam law in operation atau berfungsi hukum berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2000, bahwa sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan; "setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum lebih tinggi".
"Jadi jelas kita tidak boleh melakukan legal breakthragh atau terobosan hukum yang bertentangan dengan induk paradigma yuridis konstitusional. Perbuatan Ruslan Buton itu dilindungi yuridis konstirusional secara hierarki," sebutnya.
Dosen Universitas HKBP Nommensen Medan ini juga mengatakan bahwa hukum memiliki otoritas tertinggi untuk kepentingan manusia yang perlu diatur dan dilindungi.
Baca Juga: Pengamat Hukum: Penangkapan Ruslan Buton Timbulkan Tanda Tanya
Oleh karena itu, lanjut Jaholden, pembatasan kebebasan berekspresi, berorganisasi dan hak kebebasan bergerak Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara ini, merupakan pelangaran hak asasi manusia. "Ini sesuai dengan deklarasi universal hak-hak asasi manusia, salah satu di antaranya adalah hak mendapat perlindungan," cetusnya.
Jaholden menekankan, bahwa hak asasi manusia pada Ruslan Buton itu adalah seperangkat hak dasar/pokok /pundamental yang ia miliki sejak lahir sebagai anugrah dari tuhan yang maha esa.
"Penyidik Bareskrim Polri wajib menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak setiap warga negara demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat hukum," terangnya.
Terakhir, kata Jaholden, dalam penegakan hukum jika bertindak berdasarkan aliran hukum alam, dan jika norma hukumnya tidak sesuai dengan Rechts Begingsel tidak boleh dianggap sebagai hukum, dan jangan rigid dalam menanggani suatu perkara. (art/drb)
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Medan Tolak New Normal
Trinovi Sitorus Apresiasi Open Tournament Tinju Piala Panglima TNI
Osama Pimpin FKPPI Tanjung Morawa Siap Berkibar Kembali: Ini adalah anak dari TNI
TNI-Polri Geledah Rumah Pembacok Jaksa Kejari Deliserdang, Sempat Pintu Tidak Dibuka
AMSD Dukung TNI Kawal Kejaksaan Bongkar Kasus Korupsi di Seluruh Indonesia
Milenial Cyber Apresiasi Kenaikan Pangkat Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi ke Mayor Jenderal