Wakil Ketua DPRD Kota Medan Tolak New Normal
drberita.id | Pemerintah Kota (Pemko) Medan diingatkan agar tidak terburu-buru menerapkan status new normal di tengah wabah Virus Corona (Covid-19) yang masih menyebar di 20 kecamatan sebagai zona merah.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga menolak rencana pemberlakukan status new normal pada saat ini. Penolakan itu karena alasan Kota Medan masih banyak kecamatannya yang masuk zonah merah Covid-19.
"Kota Medan belum layak menetapkan new normal. Alasannya, ya ini karena melihat penyebaran virus corona yang masih meluas," kata Ihwan Ritonga, Sabtu 30 Mei 2020.
Baca Juga: Front Anti Korupsi Bantah Tudingan ICW Soal Vonis Ringan Kader PDI Perjuangan
"Pemko Medan kan sudah menetapkan ada 20 kecamatannya zona merah, sebaiknya new normal kalau sudah zona kuning atau hijau," sambungnya.
New normal, kata Ihwan, baru bisa dilaksanakan apabila kurva penyebaran Covid-19 sudah menurun atau melandai. Sejauh ini kurva penyebaran Covid-19 di Kota Medan terlihat masih turun naik.
"Kurva penyebaran Covid-19 Kota Medan belum turun, masih naik turun, tergantung kedisiplinan warganya. Contoh hari ini turun sedikit, tapi besoknya naik drastis," sebutnya.
Baca Juga: Polda Sumut Pastikan Siap Amankan Kebijakan New Normal
Diketahui, saat ini Pemerintah Pusat berencana akan menerapkan sataus new normal pada seluruh daerah. Namun, new normal yang ingin berlakukan tidak berbandi lurus, dan apalagi berbanding terbalik dengan penyebaran Covid-19. (art/drb)
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting
Pemko Medan Siapkan 197 Paket Pekerjaan Rp. 200 Juta Untuk Program Infrastruktur Permukiman
DPRD Medan: Dari Blackout PLN, Warga Berhak Terima Kompensasi 35 Persen
Aset Milik Pemko Medan Tidak Jelas, Anggota DPRD Mau Studi Banding ke Bandung dan Jakarta
Anggota DPRD Medan Ini Bela Walikota Rico Waas Berobat ke Luar Negeri