PB PASU Tolak Pencopotan Hakim Aswanto oleh DPR

- Minggu, 02 Oktober 2022 11:56 WIB
PB PASU Tolak Pencopotan Hakim Aswanto oleh DPR
Poto: Istimewa
Ketua Umum PB PASU Eka Putra Zakran
drberita.id | Dunia peradilan saat ini sedang terguncang dan tercabik-cabik akibat 2 skandal yang menerpa 2 "Wakil Tuhan" di lembaga tertinggi hukum di Indonesia. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, dua hakim dicopot dari jabatannya.
Salah satu yang menggemparkan adalah skandal yang menerpa Mahkamah Agung (MA) atas ditetapkannya Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap putusan kasasi pailit koperasi di Provinsi Jawa Tengah, dan pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis 29 September 2022.

Pencopotan hakim MK Aswanto oleh DPR pun mendapat tanggapan dari Ketua Umum PB PASU Eka Putra Zakran (Epza). Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan khususnya bagi para pencari keadilan. Pencopotan hakim MK tersebut kata Epza cacat hukum.
BACA JUGA:
Praktisi: Partai Gerindra Harusnya Lindungi Hak Kadernya Dengan Bantuan Hukum
"Sudrajat dan Aswanto secara spesipik berbeda konteks. Kalau Sudrajat itu kan terkait cela hakim, yakni meruntuhkan moralitas dan integritas hakim. Beda dengan pencopotan Aswanto terkait keputusan politik di parlemen. Prihatin kita, soanya tidak pantas dan cacat hukum," kata Epza dalam siaran pers, 2 Oktober 2022.

Dalam konteks runtuhnya moralitas hakim, khususnya "hakim cela" Epza sepakat bahwa hakim layak dicopot dan diberikan sanksi tegas, bahkan sedapat mungkin dihukum seberat-beratnya karena telah meruntuhkan benteng peradilan.

Namum, dalam konteks pencopotan hakim melibatkan campur tangan politik di DPR tunggu dulu. Hakim MK tak boleh dicopot begitu saja, sejatinya harus melewati mekanisme yang dibenarkan undang undang. Pendeknya, pencopotan Aswanto harus yuridis formal agar tidak terkesan "bar-bar" dan harus fair play, sehingga pencopotan itu tidak dinilai "abal-abal" oleh publik.
"Yang anehnya lagi, pencopotan hakim Aswanto kemudian digantikan oleh Sekjen MK, Guntur Hamzah, ini kan eneh penggantian seperti ini, karena telah mengeyampingkan prinsip prinsip pengangkatan hakim yang bersifat selektif. UU MK kan mengamatkan prosesnya harus selektif. Nah, seolah olah DPR sedang mengobok-obok MK, lembaga peradilan yang amat sangat mulia itu," beber Epza.
BACA JUGA:
Bayar Rp5,5 Juta, Anggota DPRD Boniran Meninggal Saat Mengikuti Bimtek Golkar Sumut
Pasal 20 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK menyatakan bahwa proses pemilihan hakim konstitusi dari ketiga unsur lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing masing lembaga negara.

Selain itu, dalam PMK Nomor 2 tahun 2012, khususnya Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 12 diatur secara detail tatacara pemberhentian hakim MK. "Jadi, bukan seperti yang dilakukan DPR itu. Hemat kami tata cara yang diakukan DPR ini cacat hukum, sebab itu kita dari PB PASU menolak," tandas Epza.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Dpr
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru