Pencuri Emas dan Uang Asing Dapat Bagian Rp 60 Juta Ditembak Polisi
Foto: Istimewa
Tersangka M. Fauzi ditanya Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin.
drberita.id | Pencuri perhiasan emas ditembak polisi di Medan, Minggu 14 Maret 2021. Pelaku menggondol emas beratnya diperkirakan 150 Gram dan puluhan lembar uang dolar dan ringgit.
Penangkapan pelaku M. Fauzi (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, bermula dari laporan korban Sahlun Nasution.
Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan mengatakan laporan korban Sahlun Nasution. Dalam laporannya, korban mengaku rumahnya di Jalan M. Yacub, Gang Haji Abdullah No. 8, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dibobol kawanan maling saat ditinggal pergi.
"Korban kehilangan satu cincin emas mata hijau 1,16 Gram, 1 liontin dan anting emas 8,55 Gram, 1 cincin emas mata pink seberat 7,7 Gram, 1 cincin emas warna warni seberat 8,6 Gram, 2, liontin plus 1 gelang emas total seberat 29 Gam, 1 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 liontin emas total seberat 103 Gram, 1 unit laptop dan uang ringgit Malaysia sebanyak 4000an Ringgit," katanya.
Petugas pun melakukan penyelidikan untuk mengejar pelakunya. "Diperoleh ciri-ciri pelaku," sambung Arifin.
Hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku M. Fauzi (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur. Fauzi ternyata sudah kabur ke Pasar 9 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Delisersang, Sumatera Utara. Polisi langsung melakukan pegejaran dan menangkap pelaku.
Dari hasi introgasi, Fauzi mengaku membobol rumah korban bersama rekannya Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra. Namun saat pengembangan tersangka Mandra dan mencari barang bukti, pelaku Fauzi berpura-pura mau ke kamar mandi.
"Dan ia berusaha menyerang dengan merampas senajata api milik petugas, sehingga tindakan tegas terukur dilakukan, menembak kaki tersangka," kata Arifin.
Fauzi membagi hasil curian itu kepada tersangka Mandra. "Diperkirakan kerugian korban Rp 120 juta. Fauzi mendapatkan Rp 60 juta. Uang tersebut dibelikannya sepeda motor dan sejumlah barang elektronik," ujar Arifin.
Tersangka Fauzi ternyata seorang residivis yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul. Kasusnya pencurian dan menjalani hukuman 3 tahun penjara dan bebas tahun 2018.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Suami Dianiaya Hingga Terkapar, Istri Desak Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku A Sin
Ketum PB PASU: Polsek Medan Timur Salah Jika Menahan Mobil Titipan Wartawan TVRI
Mobil Wartawan TVRI Ditahan, Kompol Rona: Menunggu Penyelesaian
Polsek Medan Timur Gelar Serbuan Vaksinasi TNI-Polri
Viral di Medsos Minta Uang PP ke Pengangkutan Bawang, Gardan Sianturi Ditangkap Polisi
Henry Yosodiningrat: Polsek Medan Timur tidak menghargai lembaga peradilan
Komentar