Prematur: Sidang Perdana Praperadilan Rulan Buton di PN Jakarta Selatan

Artam - Rabu, 10 Juni 2020 08:18 WIB
Prematur: Sidang Perdana Praperadilan Rulan Buton di PN Jakarta Selatan
Istimewa
Ruslan Buton saat mau naik pesawat ke Jakarta bersama Tim Bareskrim Polri.

drberita.id | Sidang perdana praperadilan Rulan Buton digelar hari ini, Rabu 10 Juni 2020. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel. Rencananya sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Ruslan Buton ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, pada Kamis 28 Mei 2020. Ruslan ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri.


Ruslan ditangkap setelah ia membuat surat terbuka yang meminta Jokowi mundur. Ruslan sendiri merupakan seorang mantan anggota TNI.

Baca Juga: Mantan Ketua DPR RI Kritik Rencana Suntikan Dana ke PT Garuda Indonesia Tbk

Tim pengacara Ruslan Buton mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka. Penetapan tersangka Ruslan Buton dinilai tidak sah.

"Sudah kita ajukan tadi praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor 62, tadi diajukan. Praperadilan terhadap penetapan tersangka," kata Tonin Tachta Singarimbun selaku salah satu kuasa hukum Ruslan Buton dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 2 Juni 2020 lalu.


Tonin mengatakan penetapan tersangka Ruslan sangat prematur. Sebab, Ruslan sendiri baru dilaporkan pada 22 Mei 2020 dan pada 26 Mei sudah jadi tersangka.

Baca Juga: Rekaman Videonya Viral di Media Sosial, Wanita Oknum ASN Deliserdang Bikin Malu

"Jadi tidak sahnya begini, dia dilaporkan tanggal 22 Mei, tanggal 26 sudah jadi tersangka. Tanggal 22 (Mei), tanggal 23 Hari Sabtu, 24 (Minggu) Lebaran pertama, 25 (Mei) Lebaran kedua, 26 (Mei) tersangka, tercepat jadinya," katanya.

Dua hari setelah penetapan tersangka, tepatnya pada 28 Mei, Ruslan kemudian ditangkap. Menurutnya, seharusnya polisi memeriksa Ruslan terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

"Ini kan orang jadi tersangka mestinya di-BAP dulu, baru boleh, apalagi ini laporan bukan operasi polisi. Kalau operasi polisi lain. Kalau ini kan berdasarkan laporan, orang dia merasa mungkin merasa terhasut dengan perkataan Ruslan kan," tuturnya.

Baca Juga: 84 Pati TNI Naik Pangkat Satu Tingkat, Ini Daftar Namanya

"Jadi nggak boleh (langsung ditetapkan tersangka), harusnya dia dipanggil dulu dikirim surat panggilan, nggak boleh langsung tersangka, meskipun diduga keras," sambungnya.

(art/drb)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Detik.com
Tags
Tni
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru